Karena Cacat Hukum, KSPSI Desak Aturan Soal JHT Segera Dicabut


AKTUALITAS.ID – Serikat pekerja yang tergabung dalam DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI ) meminta agar pemerintah segera mencabut Permenaker No. 2 Tahun 2022 yang mengatur batas usia pencairan jaminan hari tua ( JHT ) pada 56 tahun.

Wakil Ketua Umum DPP KSPSI Mathias Tambing yang mewakili Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat mengatakan, bahwa aturan baru ini tidak hanya merugikan pekerja, namun juga cacat hukum.

“Permenaker ini cacat hukum karena menerapkan aturan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang diatur dalam UU Cipta Kerja padahal UU ini telah dinyatakan inkonstitusional,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (20/2/2022).

Di sisi lain, DPP KSPSI juga mendesak agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan turunan UU Cipta Kerja, seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri, karena UU ini sejatinya masih harus diperbaiki selama dua tahun.

“Karena telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK maka sudah sepatutnya Presiden melalui Perppu mencabut UU Ciptaker tersebut dan mengembalikan aturan-aturan kepada UU sebelumnya termasuk UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” jelas Mathias.

Jika pemerintah hendak membuat aturan, maka aturan tersebut harus disusun dengan kaidah pembentukan UU baru, bukan dengan mengeluarkan aturan turunan.

“Dan pemerintah hendaknya mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat, terlebih masyarakat terdampak seperi kaum pekerja,” katanya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>