Berita
Gunakan Sabu, DJ Chantal dan 3 Pria Dijadikan Tersangka
AKTUALITAS.ID – Polisi mengamankan tiga pria saat penangkapan disk jockey (DJ) Chantal Dewi terkait penggunaan sabu di sebuah apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu, (16/3/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan saat ini Chantal bersama tiga pria itu ditetapkan sebagai tersangka.
“Menangkap dan menetapkan sebagai tersangka terhadap 4 orang. Pertama saudari CD, yang tadi ditampilkan, pekerjaan DJ. Kedua, AG, 35 tahun. DS, laki-laki 44 tahun. SM laki-laki 45 tahun,” ujar Zulpan, Kamis, (17/3/2022).
Ketiga pria itu tidak dihadirkan dalam konferensi pers hari ini. Alasan tidak dihadirkan tiga pria tersebut, kata Zulpan, karena mereka masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Saat ini masih dilakukan pengembangan dan pemeriksaan intens terkait asal usul narkotika yang mereka miliki, yang harus dilakukan pengejaran secara cepat,” kata Zulpan.
Chantal ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu yang belum diketahui berapa banyak jumlahnya.
-
NUSANTARA16/06/2026 12:30 WIBGempa Besar M6.7 Guncang Palu
-
OPINI16/06/2026 15:45 WIBKerusuhan Agustus 2025 dan Teori Sosial Baru yang Menjelaskannya
-
NASIONAL16/06/2026 14:00 WIBPBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Rabu
-
JABODETABEK16/06/2026 13:30 WIBPegawai MBG Tewas Dibacok Saat Pulang Kerja
-
NASIONAL16/06/2026 13:00 WIBDPR Minta Bandar Judi Berkedok Timezone Ditindak Tegas
-
NASIONAL16/06/2026 13:15 WIBMahasiswa UGM Kepung Nusron, Budiman, dan Sudaryono
-
DUNIA16/06/2026 15:00 WIBPesawat Bomber B-52 Milik AS Meledak Saat Uji Coba
-
NASIONAL16/06/2026 11:00 WIBMega Tegaskan Mahasiswa Jangan Takut TNI Polri

















