Gunakan Sabu, DJ Chantal dan 3 Pria Dijadikan Tersangka


Ilustrasi narkoba.AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan

AKTUALITAS.ID – Polisi mengamankan tiga pria saat penangkapan disk jockey (DJ) Chantal Dewi terkait penggunaan sabu di sebuah apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu, (16/3/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan saat ini Chantal bersama tiga pria itu ditetapkan sebagai tersangka.

“Menangkap dan menetapkan sebagai tersangka terhadap 4 orang. Pertama saudari CD, yang tadi ditampilkan, pekerjaan DJ. Kedua, AG, 35 tahun. DS, laki-laki 44 tahun. SM laki-laki 45 tahun,” ujar Zulpan, Kamis, (17/3/2022).

Ketiga pria itu tidak dihadirkan dalam konferensi pers hari ini. Alasan tidak dihadirkan tiga pria tersebut, kata Zulpan, karena mereka masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Saat ini masih dilakukan pengembangan dan pemeriksaan intens terkait asal usul narkotika yang mereka miliki, yang harus dilakukan pengejaran secara cepat,” kata Zulpan.

Chantal ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu yang belum diketahui berapa banyak jumlahnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>