Menkominfo Budi Arie: 846.047 Konten Judi Online Sudah Di-takedown


Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam Konferensi Pers Pernyataan Menkominfo tentang Pemberantasan Judi Online di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/07/2023). - (Pey)

AKTUALITAS.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 konten perjudian online di website dan platform media sosial.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan pemutusan itu merupakan langkah tegas dalam menangani persebaran konten dengan muatan perjudian.

“Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, berarti kemarin, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap 846.047 konten perjudian online,” tandasnya dalam Konferensi Pers Pernyataan Menkominfo tentang Pemberantasan Judi Online di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/07/2023).

Menteri Budi Arie Setiadi menyatakan Kementerian Kominfo telah dan akan terus mengambil langkah tegas untuk konten judi online, baik yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online.

“Bahkan dalam seminggu terakhir, sejak 13 sampai 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online,” ungkapnya.

Menkominfo menjelaskan pelaksanaan pemutusan akses dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kementerian Kominfo. Selain itu juga, berdasarkan aduan konten yang berasal dari masyarakat umum dan kementerian dan lembaga.

“Penemuan tersebut dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan suatu konten betul mengandung muatan yang melanggar peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Menteri Budi Arie Setiadi menyatakan Kementerian Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung untuk konten perjudian.

“Jika konten ada dalam suatu situs, Kominfo akan melakukan pemutusan akses langsung. Untuk konten pada platform media sosial, Kominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian. Jika platform menolak melakukan penghapusan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Dalam konferensi pers, Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong, dan Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Widodo Muktiyo. (Red)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>