Berita
Mendag Membuka Rakor Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) Tahun 2023
AKTUALITAS.ID – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) Tahun 2023 di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26 Sep).
Mendag menyampaikan, Indonesia akan menjadi negara maju pada 2045 dengan menguasai pasar dunia. Untuk itu, Indonesia harus meningkatkan produktivitas dan efisiensi, serta meningkatkan kemudahan dalam melakukan ekspor ke pasar global.
Mendag mengajak pelaku ekspor untuk memanfaatkan dan memahami persetujuan dagang yang telah disepakati dengan negara mitra. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah membuka ‘toll way’ perjanjian perdagangan dengan beberapa negara mitra.
Selain membuka rakor, Mendag juga memberikan penghargaan kepada empat IPSKA. Penghargaan tersebut diserahkan kepada IPSKA Provinsi Jawa Timur untuk kategori Kinerja Penerbitan, IPSKA Provinsi Maluku untuk kategori Tertib Administrasi Penerbitan SKA, IPSKA Kota Bontang untuk kategori Pelayanan SKA, serta IPSKA Provinsi Jawa Tengah untuk kategori Kepatuhan Penerbitan SKA.
Turut hadir pada acara ini Pj. Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana; Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso; dan Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga, Fajarini Puntodewi. (Red)
-
RAGAM23/09/2026 22:00 WIB15 Daerah Kalimantan Punya Payung Hukum Baru
-
NASIONAL23/09/2026 17:00 WIBHabib Syarief Soroti Titik Rawan Timnas Jelang FIFA ASEAN Cup
-
NASIONAL23/09/2026 20:00 WIBDPR Dorong BUMN Tekstil Bangun Kekuatan dari Hulu
-
Berita23/09/2026 19:30 WIBPTIQ Jakarta Wisuda 1.005 Lulusan, Nasaruddin Umar Tekankan Pengabdian kepada Masyarakat
-
POLITIK24/09/2026 04:00 WIBKPU Ungkap Dasar Lolosnya Syarat Pendidikan Gibran
-
NASIONAL23/09/2026 16:00 WIBKomisi III Gas RUU Perampasan Aset Saat Reses
-
NASIONAL24/09/2026 06:00 WIBGILA! Ombudsman Temukan ‘Apartemen Sultan’ di Dalam Lapas Cibinong
-
POLITIK23/09/2026 19:00 WIBGolkar Tak Tutup Opsi 2 Fraksi untuk Capres

















