Mendes Setujui Usulan Kenaikan Dana Desa Rp 5 Miliar Per Tahun


Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar . (Humas Kemendes PDT)

AKTUALITAS.ID – Menteri Desa,  Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyetujui adanya usulan kenaikan dana desa sebesar Rp 5 miliar per tahun.

Kenaikan ini dikarenakan semakin mandiri suatu desa, makin tinggi pula kebutuhan anggaran desa tersebut. Dua komponen yang menurutnya paling berpengaruh dalam peningkatan jumlah anggaran ini adalah pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia (SDM).

“Ya pastilah. Karena memang semakin desa itu mandiri, kebutuhan anggarannya semakin besar. Karena yang jadi bidang anggaran sudah semakin abstrak, seperti pertumbuhan ekonomi sudah pasti jadi fokus, kemudian peningkatan SDM. Dua hal itu kan suatu yang sangat prioritas ya untuk membangun bangsa,” kata Mendes saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Mendes menjelaskan ada dua alasan dana desa dapat ditingkatkan. Antara lain pertumbuhan ekonomi sudah jadi fokus. Kemudian peningkatan Sumber Daya Manusia.

“Nah daerah kalau sangat tertinggal kan fokusnya lebih pada infrastruktur. Nah ketika desa sudah mandiri, kecenderungan kebutuhan akan penambahaan infrastruktur itu sudah cukup,” kata Abdul Halim.

Menurut Halim, yang paling menjadi tuntutan desa mandiri adalah pertumbuhan ekonomi untuk menyejahterakan rakyat. Yang kedua peningkatan SDM, supaya kader masyarakat di desa itu menjadi semakin potensial untuk menyongsong Indonesia Emas.

Sebelumnya Dewan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) telah menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Rabu (8/11/2023).

Dalam kesempatan itu perwakilan perangkat desa mengusulkan anggaran dana desa dinaikkan menjadi Rp 5 miliar per tahun.

Adapun alasan perlu dinaikannya anggaran desa setara 30% per tahun tersebut adalah untuk kemajuan desa di tanah air.

Angka ini naik 10% dari kesepakatan Badan Legislasi (Baleg) DPR soal usulan 20% dana desa berasal dari dana transfer daerah yang dimasukkan dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Rafi)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>