Polda Belum Juga Jadikan Firli Tersangka, ICW: Sudah Saatnya Kapolri Turun Tangan


Eks Ketua KPK Firli Bahuri. (Dok Antara)

AKTUALITAS.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan mengambi alih proses penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

“Berkaitan dengan kinerja Polda Metro Jaya, ICW merasa sudah saatnya Kapolri turun tangan mengambil alih seluruh penanganan perkara melalui Bareskrim Polri,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui keterangannya, Rabu (22/11/2023).

“Sederhananya, apa yang dilakukan oleh Polda hanya terlihat gagah di awal saja. Namun melempem pada ujung penuntasan perkara ini,” tambahnya.

Saat ini, Polda Metro Jaya masih belum menetapkan tersangka dalam kasus pemerasan tersebut. Untuk Firli, ia sudah dua kali diperiksa penyidik. Rumahnya pun telah digeledah.

Terkait proses etik, ICW mendesak Dewas KPK segera menyidangkan Firli Bahuri. Sebab, ICW menilai laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK itu sudah layak disidangkan.

“Sebab, bukti petunjuknya sudah beredar, misalnya, foto Firli dengan Syahrul Yasin Limpo. Selain itu, Dewan Pengawas juga bisa berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menelusuri bukti awal, baik dalam hal indikasi pemerasan maupun pertemuan dengan pihak berperkara,” papar Kurnia.

“Jangan sampai Dewan Pengawas kembali terlihat seperti kuasa hukum Firli sebagaimana dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik sebelumnya,” jelasnya.

Sebagai informasi, Firli telah dua kali menjalani pemeriksaan tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan saksi dari berbagai lembaga dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Lebih lanjut, tak hanya pemeriksaan terhadap saksi. Ade mengatakan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para ahli guna mendalami kasus tersebut.

“Delapan orang ahli ini di antaranya adalah empat orang ahli hukum pidana, kemudian satu orang ahli hukum acara , kemudian satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi kemudian satu orang ahli digital forensik dan yang terakhir adalah satu orang ahli dari ahli bidang multimedia,” katanya. (RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>