MUI: Ajaran Islam Mengharamkan Tukar Isteri tanpa ikatan pernikahan 


Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori. (ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak telah mengeluarkan pernyataan tegas terkait dengan tindakan tukar isteri atau tukar pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah secara agama. 

Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak, KH Ahmad Hudori, dalam sebuah konferensi pers di Lebak pada hari Rabu, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam dan dianggap sebagai ajaran menyimpang yang dapat menimbulkan kekacauan dalam keturunan.

“Saya kira tukar isteri itu ajaran menyimpang dan sesat seperti video viral pengajian boleh tukar pasangan yang dibuat oleh Gus Samsudin di media sosial,” ujar KH Ahmad Hudori.

Menurut beliau, ajaran Islam mengharamkan tukar isteri atau pasangan tanpa ikatan pernikahan karena dapat membawa dampak negatif, terutama dalam hal keturunan. 

Beliau menjelaskan bahwa tindakan seperti ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip agama Islam yang mengatur hubungan antara suami dan istri.

“Seandainya mereka setiap hari atau setiap minggu melakukan hubungan seks dengan tukar pasangan, tentu sudah jelas secara Islam, jika orang yang telah menikah berhubungan seksual dengan orang lain selain isterinya, maka hukumannya dirajam atau dilempar batu hingga meninggal dunia,” tambahnya.

Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak juga menegaskan bahwa ajaran tersebut tidak hanya dianggap sebagai tindakan sesat, tetapi juga bertentangan dengan hukum negara. Dia menekankan bahwa hukuman rajam mungkin tidak berlaku di Indonesia, namun pihak yang mengajarkan ajaran tersebut harus dihukum secara hukum negara karena telah menyampaikan ajaran yang dianggap menyimpang dan sesat.

Dalam konteks ini, MUI Kabupaten Lebak menekankan pentingnya memahami batasan-batasan yang ada dalam ajaran Islam mengenai hubungan antara suami dan istri, serta menekankan bahwa tukar isteri atau tukar pasangan tanpa ikatan pernikahan sah secara agama adalah tindakan yang jelas-jelas diharamkan dalam Islam. 

Hal ini juga menggarisbawahi perlunya pendidikan agama yang benar dan sesuai dengan ajaran Islam yang murni. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>