Berita
BMKG : Gelombang 4 Meter Hantam Samudra Hindia
AKTUALITAS.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi di sejumlah wilayah perairan Indonesia. Ancaman gelombang mencapai 4 meter dan berlaku pada 18 – 21 Agustus 2026.
Peringatan ini menjadi perhatian serius bagi nelayan, operator kapal, maupun masyarakat yang beraktivitas di kawasan pesisir.
BMKG menjelaskan, pola angin di wilayah utara ekuator Indonesia umumnya bergerak dari tenggara hingga barat daya dengan kecepatan 10–25 knot. Sementara di selatan ekuator, angin bertiup dari timur hingga tenggara dengan kecepatan yang relatif sama.
Kondisi angin tersebut berpotensi memicu peningkatan tinggi gelombang di berbagai perairan Indonesia.
Gelombang 1,25–2,5 Meter Mengancam Sejumlah Perairan
BMKG memperkirakan gelombang setinggi 1,25–2,5 meter berpeluang terjadi di sejumlah wilayah.
Di antaranya Laut Natuna Utara, Selat Karimata, Laut Jawa, Selat Makassar, Laut Sumbawa, Laut Flores, Laut Sulawesi, Laut Banda, Laut Maluku, Laut Seram, Laut Arafuru, hingga Samudra Pasifik utara Papua dan Maluku.
BMKG juga mencatat kecepatan angin tertinggi berpotensi terjadi di Laut Jawa, Selat Makassar, Laut Maluku, Samudra Pasifik utara Maluku hingga Papua Barat Daya, serta Laut Arafuru.
Samudra Hindia Berpotensi Dihantam Gelombang hingga 4 Meter
Ancaman lebih tinggi berada di sejumlah wilayah Samudra Hindia. Ketinggian gelombang diperkirakan mencapai 2,5–4 meter.
Wilayah yang masuk dalam peringatan antara lain Samudra Hindia barat Aceh, barat Kepulauan Nias, barat Kepulauan Mentawai, barat Bengkulu, barat Lampung, serta perairan selatan Banten.
Ancaman juga membentang di sepanjang selatan Pulau Jawa, mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta hingga Jawa Timur.
Wilayah selatan Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) juga masuk dalam daftar perairan yang berpotensi mengalami gelombang tinggi.
BMKG Ingatkan Keselamatan Pelayaran
BMKG menegaskan gelombang tinggi dapat meningkatkan risiko terhadap keselamatan pelayaran. Karena itu, nelayan dan pengguna transportasi laut diminta tidak mengabaikan peringatan dini tersebut.
Nelayan dengan perahu kecil perlu mewaspadai kondisi ketika kecepatan angin melebihi 15 knot dan tinggi gelombang berada di atas 1,25 meter.
Untuk kapal tongkang, risiko meningkat ketika kecepatan angin melampaui 16 knot dengan gelombang lebih dari 1,5 meter.
Sementara kapal feri perlu mewaspadai kecepatan angin di atas 21 knot dan gelombang lebih dari 2,5 meter.
Adapun kapal berukuran besar, seperti kapal kargo dan kapal pesiar, juga perlu memperhatikan kondisi ketika kecepatan angin melampaui 27 knot dan gelombang mencapai lebih dari 4 meter.
Warga Pesisir Diminta Siaga
BMKG turut mengingatkan masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di kawasan pesisir sekitar wilayah terdampak agar meningkatkan kewaspadaan.
Peringatan tersebut terutama penting bagi masyarakat yang melakukan aktivitas laut selama periode 18–21 Agustus 2026.
Gelombang tinggi tidak hanya berpotensi mengganggu perjalanan laut, tetapi juga dapat meningkatkan risiko bagi aktivitas nelayan, kapal penyeberangan, serta kegiatan masyarakat di kawasan pesisir.
Karena itu, BMKG meminta masyarakat terus memantau informasi cuaca dan kondisi gelombang sebelum melakukan perjalanan atau aktivitas di laut. (Bowo/Mun)
-
EKBIS18/08/2026 10:30 WIBRupiah Melemah ke Rp17.840 per Dolar AS
-
JABODETABEK17/08/2026 23:00 WIBTak Lihat Motor, Sopir Wing Box Lindas Pasutri Hingga Tewas di Tempat
-
EKBIS18/08/2026 09:30 WIBUsai Libur HUT ke-81 RI, IHSG Tancap Gas Tembus Level 6.466
-
RAGAM18/08/2026 11:15 WIBPolda Riau Bongkar Mata Rantai Emas PETI, Dua Orang Tersangka dan Rp972 Juta Disita
-
POLITIK18/08/2026 11:00 WIBGeger Pengupas Bawang, Iwan Sumule: Ada yang Sengaja Menjerumuskan Presiden
-
DUNIA18/08/2026 12:00 WIBHouthi Tembakkan Rudal Hipersonik ke Laut Merah
-
DUNIA18/08/2026 00:00 WIBIran Janjikan Rp1 Miliar Jika Perempuan Berhasil Lumpuhkan Tentara AS
-
EKBIS18/08/2026 07:30 WIBBank-Bank Besar AS Dikepung Risiko AI

















