DUNIA
Muhammadiyah Berduka Atas Kematian Pemimpin Hamas Yahya Sinwar
AKTUALITAS.ID – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas tewasnya Yahya Sinwar, pemimpin Hamas, akibat serangan tank Israel di Jalur Gaza. Menurut Anwar, tindakan tersebut adalah bentuk kekejaman yang tidak dapat diterima.
“PP Muhammadiyah menyampaikan rasa dukacita yang dalam atas wafatnya Yahya Sinwar, tokoh Hamas dan rakyat Palestina, yang dibunuh Israel secara biadab,” ujar Anwar dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).
Lebih lanjut, Anwar berharap kematian Sinwar tidak akan menyurutkan semangat rakyat Palestina dalam memperjuangkan kemerdekaan mereka. “Semangat rakyat Palestina harus semakin membara untuk merebut kemerdekaannya. Kematian tokoh berani seperti Yahya Sinwar harus menjadi pendorong semangat juang yang lebih besar,” tambahnya.
Anwar juga berdoa agar rakyat Palestina segera mendapatkan kemerdekaan dan kedaulatan penuh, sehingga mereka dapat mendirikan negara yang merdeka dan damai.
Sebelumnya, laporan dari Radio Angkatan Darat Israel menyebutkan bahwa tank Israel menembak sebuah rumah di Gaza karena pergerakan mencurigakan pada tengah malam. Pagi harinya, sebuah pesawat nirawak memindai area tersebut dan tentara mengenali wajah yang diduga milik Yahya Sinwar di antara reruntuhan. (Damar Ramadhan)
-
POLITIK30/07/2026 13:00 WIBBawaslu Bongkar Modus Baru Politik Uang Digital
-
NUSANTARA30/07/2026 12:30 WIBHampir 1 Hektare Hutan Gunungkidul Ludes Dilalap Api
-
RIAU30/07/2026 14:00 WIBEkspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Siap Melayani Masyarakat hingga Pulau Terluar
-
NUSANTARA30/07/2026 13:40 WIBPolisi Tetapkan Anggota DPRD Medan Tersangka Pengeroyokan
-
NASIONAL30/07/2026 15:00 WIBPrabowo Resmi Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan
-
NASIONAL31/07/2026 09:00 WIBEddy Soeparno Dorong Ketahanan Energi Nasional
-
JABODETABEK31/07/2026 08:30 WIBPengendara Vario Tewas Usai Tabrakan Adu Banteng
-
NUSANTARA30/07/2026 14:30 WIBPakar Hukum: Daluwarsa Harus Jadi Pertimbangan Utama Majelis Hakim dalam Perkara Lahan Transmigrasi Kukar

















