EKBIS
Kopdes Merah Putih Bisa Beri Pinjaman hingga Rp3 M
AKTUALITAS.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengizinkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih meminjam ke bank dengan plafon Rp3 miliar untuk menjalankan usahanya.
Izin ia tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Melalui aturan itu, Sri Mulyani juga menyediakan skema jika Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih gagal bayar pinjaman bank; menggunakan dana desa untuk membayar angsuran.
“Penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. Dana Desa untuk KDMP; atau
b. DAU/DBH untuk KKMP,” bunyi pasal 11 ayat (2).
Penagihan angsuran oleh bank dilakukan melalui rekening pembayaran pinjaman. Bila saldo di rekening tak cukup, bank menyampaikan surat permohonan penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman.
Permohonan itu dilampiri salinan rekening koran dari rekening pembayaran pinjaman, jadwal angsuran, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran tagihan.
Bank punya waktu paling lambat empat hari kerja setelah jatuh tempo untuk mengirim permohonan penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman.
Setelah itu, Kementerian Keuangan memberikan rekomendasi penempatan dana desa di rekening tersebut. Rekomendasi diberikan paling lambat empat hari kerja sejak bank mengirim permohonan.
Dana desa ditempatkan di rekening pembayaran pinjaman setelah koordinasi Kemenkeu, pemerintah desa, dan pemerintah kabupaten/kota.
“Bank melakukan pendebetan atas dana pada rekening pembayaran pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sejumlah kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman,” bunyi pasal 11 ayat (14).
Sri Mulyani memperbolehkan Kopdes Merah Putih mengajukan pinjaman hingga Rp3 miliar ke bank. Pinjaman disertai tenor maksimal 72 bulan dan suku bunga tetap 6 persen.
Angsuran dibayarkan per bulan dengan masa tenggang pinjaman 6-8 bulan.
“Plafon pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, termasuk yang dipergunakan untuk Belanja Operasional, paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” bunyi pasal 5 ayat (2). (Yan Kusuma/goeh)
-
POLITIK08/06/2026 09:00 WIBPengamat: Saatnya Prabowo Bersihkan Kabinet dari yang Tak Efektif
-
POLITIK08/06/2026 16:03 WIBPengamat Ingatkan Said Iqbal: Buruh Jangan Dijadikan Komoditas Politik
-
EKBIS08/06/2026 11:10 WIBMentan Amran Minta Harga TBS Kembali Normal dan 300 Perusahaan Sawit akan Diperiksa
-
RIAU08/06/2026 12:00 WIBSekolah dan Rumah Warga di Bengkalis Rusak Diterjang Puting Beliung
-
DUNIA08/06/2026 06:45 WIBIran Hujani Israel dengan Rudal
-
NUSANTARA08/06/2026 15:48 WIBPT Permata Sentra Propertindo Laksanakan Eksekusi Lahan Eks Cinde Palembang
-
NUSANTARA08/06/2026 09:15 WIB7 Wilayah di Indonesia Ini Resmi Diterjang Tsunami Pagi Ini
-
POLITIK08/06/2026 17:15 WIBSaid Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden, Pengamat: Pemerintah Bukan Paguyuban

















