Connect with us

EKBIS

Regulasi Berbelit Bikin Dana Lingkungan Rp22 Triliun Tak Terpakai

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan dana lingkungan hidup yang dikelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) mencapai sekitar 1,33 miliar dolar AS atau setara Rp22 triliun, namun belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena terkendala regulasi yang dinilai terlalu rumit.

Hal itu disampaikan usai memimpin rapat perdana pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden mengenai Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).

“Dana lingkungan hidup tadi dilaporkan oleh Pak Dirut-nya itu banyak sekali. Ada 1,33 miliar dolar atau Rp22 triliun. Banyak sekali duitnya, ya. Tetapi enggak bisa dipakai,” ujar Zulkifli Hasan dalam keterangan yang diterima wartawan, Kamis (23/7/2026).

Pria yang biasa disapa Zulhas itu, menjelaskan besarnya dana yang tersedia tidak sejalan dengan pelaksanaan berbagai program lingkungan. Hambatan administratif dan regulasi membuat dana yang telah tersedia selama bertahun-tahun belum dapat disalurkan secara maksimal kepada program-program yang membutuhkan pendanaan.

BACA JUGA  Zulhas Sebut Rugi Masuk Oposisi, PDIP Minta PAN Bermusyawarah

Dirinya mencontohkan program pengelolaan sampah yang telah berjalan selama 11 tahun. Dari berbagai rencana yang disusun, hanya dua proyek yang berhasil direalisasikan karena proses birokrasi yang panjang dan kompleks.

Selain itu, ia juga menyoroti program pupuk yang memiliki alokasi anggaran sebesar Rp9,5 juta. Namun realisasi anggaran tersebut hanya mencapai sekitar Rp6 juta lantaran proses administrasi dan regulasi dinilai terlalu berbelit.

“Seperti sampah, ya, 11 tahun cuma dua bisa jalan. Pupuk Rp9,5 juta, cuma bisa jalan Rp6 juta karena ruwet,” kata Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Menurut Zulhas, persoalan utama bukan terletak pada minimnya anggaran, melainkan pada tata kelola dana yang belum mampu mendukung percepatan pelaksanaan program. Kondisi tersebut menyebabkan dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung pelestarian lingkungan justru mengendap tanpa memberikan manfaat nyata.

BACA JUGA  Mendag Menghadiri Hari Belanja Diskon Indonesia 2023

Dirinya menegaskan pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan dana lingkungan hidup. Salah satu langkah yang disiapkan ialah mempercepat proses pengambilan keputusan melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga setiap kali terdapat program yang membutuhkan dukungan pendanaan.

“Nanti ruwet ini kita, setiap ada kegiatan, ada peluang, itu kita akan rapatkan di sini agar seminggu bisa diselesaikan,” tegas Zulhas.

Ia menilai pemerintah tidak boleh membiarkan aturan justru menjadi penghambat pembangunan. Regulasi, kata dia, harus mampu mempercepat realisasi program yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup.

Zulhas juga mengungkapkan BPDLH masih berpotensi menerima tambahan pendanaan dari berbagai sumber, baik dalam maupun luar negeri. Karena itu, pembenahan tata kelola dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar dana yang terus bertambah dapat segera dimanfaatkan.

BACA JUGA  PAN Usul Besaran Ambang Batas Presiden dan Parlemen Sama di Pemilu 2024

“Uangnya ini banyak, 1,33 miliar dolar atau Rp22 triliun, dan banyak lagi yang mau masuk ke sini. Tapi yang ada saja enggak kita pakai,” ujarnya.

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan penyempurnaan regulasi melalui revisi Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. Pembahasan aturan tersebut diharapkan mampu menghilangkan hambatan birokrasi yang selama ini memperlambat penyaluran dana.

Melalui perubahan regulasi itu, pemerintah menargetkan dana lingkungan hidup dapat lebih cepat disalurkan untuk mendukung berbagai program strategis, mulai dari pengelolaan sampah, rehabilitasi lingkungan, pengurangan emisi, hingga pengembangan sektor pertanian berkelanjutan.

TRENDING