JABODETABEK
Warga Jakarta Merapat! SIM Keliling Hadir di 5 Titik Strategis Hari Ini
AKTUALITAS.ID – Warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya yang kembali hadir di lima titik strategis pada Rabu (14/5/2025). Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut daftar lokasi SIM Keliling di wilayah Jakarta hari ini:
📍 Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
📍 Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
📍 Jakarta Utara: LTC Glodok
📍 Jakarta Barat: Mall Citraland
📍 Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Penting untuk dicatat, perpanjangan hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika masa berlaku sudah lewat, maka pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
SIM A: Rp 80.000,-
SIM C: Rp 75.000,-
Syarat Perpanjangan SIM A dan C:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi dan asli SIM lama
Bukti cek kesehatan
Bukti tes psikologi
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar mempersiapkan seluruh dokumen dengan lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Jangan tunda lagi, manfaatkan layanan SIM Keliling untuk menghindari antrean panjang dan denda keterlambatan! (Yan KusumaMun)
-
NASIONAL07/07/2026 07:00 WIBHeboh! Anak Menteri PU Masuk Rombongan Kunker ke New York
-
NASIONAL07/07/2026 13:00 WIBFernando Emas Desak Dody Hanggodo Minta Maaf
-
JABODETABEK07/07/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Kondisi Cuaca Jakarta 7 Juli 2026
-
JABODETABEK07/07/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Hadir di 5 Lokasi
-
RAGAM07/07/2026 14:30 WIBErupsi Anak Krakatau Hantam Wisata Selat Sunda
-
OASE07/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bahas Perjuangan Ibu Melahirkan
-
NASIONAL07/07/2026 14:47 WIBKejari Jabar Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Helikopter oleh KPU
-
NASIONAL07/07/2026 19:44 WIBLonjakan Harta Zita Anjani, AHY, dan Ibas di LHKPN Berujung Desakan Audit dan Laporan ke KPK

















