JABODETABEK
Warga Jakarta Merapat! SIM Keliling Jumat 16 Mei Siap Layani di Titik-Titik Ini
AKTUALITAS.ID – Bagi warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus ke Satpas, layanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya hadir kembali pada Jumat (16/5/2025). Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi strategis yang tersebar di Ibu Kota.
Lokasi SIM Keliling Hari Ini:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Catatan penting, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Jika masa berlaku sudah lewat, maka prosesnya harus dilakukan seperti permohonan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
(Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Syarat Perpanjangan SIM:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi dan asli SIM lama
Bukti cek kesehatan
Bukti tes psikologi
Tips:
Datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan pastikan semua dokumen sudah disiapkan agar proses berjalan lancar.
Dengan layanan SIM Keliling ini, memperpanjang SIM jadi lebih praktis dan cepat, tanpa harus jauh-jauh ke kantor polisi. Jangan sampai masa berlaku SIM Anda habis, ya! (Yan Kusuma/Mun)
-
NASIONAL16/04/2026 14:00 WIBEnam Hari Jadi Ketua, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejaksaan
-
RIAU16/04/2026 20:15 WIBPasca Ricuh Panipahan, Kapolda Riau Minta Maaf dan Dorong Pemulihan Kepercayaan Publik
-
RAGAM16/04/2026 13:30 WIBDarurat! Tanah Jawa Turun Hingga 15 Cm per Tahun
-
EKBIS16/04/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Turun Tipis Rp5.000
-
JABODETABEK16/04/2026 12:30 WIBJakpus Darurat Begal? Polisi Kejar Komplotan Bersenjata Tajam
-
DUNIA16/04/2026 15:00 WIBIran Ringkus 4 Mata-mata Mossad di Tengah Gencatan Senjata
-
EKBIS16/04/2026 10:30 WIBRupiah Menguat Tipis ke Rp17.141 per Dolar AS
-
RIAU16/04/2026 20:45 WIBCegah Karhutla, Kapolres Rokan Hulu Turun Langsung Sosialisasi ke Desa

















