JABODETABEK
Tukang Ojek di Jakpus Ditangkap usai Jadi Ekshibisionis terhadap Pegawai Pajak
AKTUALITAS.ID – Polsek Metro Tanah Abang mengamankan seorang tukang ojek pangkalan berinisial B (62) setelah dilaporkan melakukan tindakan ekshibisionisme terhadap seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial N (41) di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kapolsek Kompol Haris Akhmad menyatakan pelaku ditangkap saat sedang melaksanakan kegiatan sebagai driver ojek.
Kejadian berawal pada Selasa (11/11) ketika pelaku pertama kali memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban. Insiden berulang terjadi Kamis (20/11) pagi saat korban sedang berolahraga; pelaku menakuti korban dengan mendekat dari belakang, sehingga menimbulkan rasa takut dan ketidaknyamanan. Kapolsek menyebut kombinasi tindakan ekshibisionisme dan intimidasi itu membuat korban merasa terancam secara psikologis.
“Pertama tindakan tidak pantas berupa ekshibisionisme, kemudian tindakan kedua memberikan ancaman atau tekanan dengan mengagetkan dari belakang sehingga korban merasa tidak aman,” ujar Kapolsek Haris dalam keterangan kepada pers.
Pelaku saat ini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan kondisi psikologis guna mengetahui motif dan apakah ada gangguan kejiwaan yang mempengaruhi perilakunya. Polisi juga sedang mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat berkas perkara.
Haris menyampaikan ancaman hukuman yang disangkakan kemungkinan kurang dari lima tahun penjara, mengingat tindakannya masuk dalam kategori yang mengganggu ketertiban umum dan memicu rasa terancam bagi warga. Kepolisian menegaskan langkah preventif untuk memastikan keamanan warga setempat agar peristiwa serupa tidak terulang.
Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan setiap perilaku pelecehan atau ancaman di ruang publik agar pelaku dapat segera ditindak. Korban diimbau mendapatkan pendampingan psikologis apabila diperlukan, sementara aparat terus berkoordinasi untuk memastikan perlindungan dan proses hukum berjalan adil bagi semua pihak. (Yan Kusuma/Mun)
-
POLITIK13/08/2026 06:00 WIBPuan: Semua Parpol Bebas Ajukan Calon
-
NASIONAL13/08/2026 07:00 WIBMK: Penghinaan Presiden-Wapres Hanya Bisa Diproses Jika Mereka Sendiri Melapor
-
RIAU13/08/2026 10:30 WIBSabu Diselipkan dalam Celana Jeans, Pria Asal Aceh Diciduk di Bandara
-
OASE13/08/2026 05:00 WIBKeajaiban Tubuh Manusia Dibongkar Alquran
-
POLITIK13/08/2026 13:00 WIBGolkar Usul Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah
-
NASIONAL13/08/2026 14:00 WIBSaid Iqbal: RUU Ketenagakerjaan Harus Transparan
-
DUNIA13/08/2026 08:00 WIBWashington Klaim Teheran Melemah Drastis
-
NASIONAL13/08/2026 10:00 WIBMK Putuskan Pasal KUHP Garuda Tak Berlaku

















