Connect with us

JABODETABEK

SIM Keliling Jakarta Minggu 28 Juni

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: AI

AKTUALITAS.ID – Warga DKI Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis diminta tidak menunda proses perpanjangan. Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Minggu (28/6/2026) di dua lokasi dengan waktu pelayanan yang terbatas, mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Masyarakat yang melewatkan masa berlaku SIM harus mengajukan penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemilik SIM A dan SIM C disarankan memanfaatkan layanan keliling sebelum masa berlaku dokumen berakhir.

Berikut dua lokasi layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya:

  • Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Inten, Kalimalang, samping McDonald’s Duren Sawit.
  • Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk.
BACA JUGA  Perpanjang SIM dengan Mudah di SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berada dalam masa berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan dan wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk tarif pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi persyaratan administrasi.

Syarat Perpanjangan SIM

Pemohon wajib membawa dokumen berikut:

Fotokopi KTP yang masih berlaku.

Fotokopi SIM lama beserta SIM asli.

Bukti pemeriksaan kesehatan.

  • Bukti lulus tes psikologi.

Dengan jam pelayanan yang hanya berlangsung hingga pukul 12.00 WIB, masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum menuju lokasi pelayanan. (Irawan/Mun)

TRENDING