Connect with us

JABODETABEK

Lima Titik SIM Keliling Jakarta Siap Layani Warga

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Jangan biarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda mati jika tidak ingin berurusan dengan polisi. Mengakomodasi tingginya kebutuhan perpanjangan SIM, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (24/9/2026), kembali menggelar layanan SIM Keliling di lima titik strategis wilayah DKI Jakarta.

Layanan ini dirancang khusus untuk memangkas birokrasi dan waktu antre, memastikan warga Jakarta bisa berkendara secara legal tanpa repot jauh-jauh ke Satpas Daan Mogot. Beroperasi terbatas mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, berikut lima lokasi mobil SIM Keliling yang bisa Anda datangi hari ini:

Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

BACA JUGA  Update Terbaru! SIM Keliling Jakarta Hadir di 5 Wilayah

Jakarta Selatan: Area Parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Sebelum meluncur, pastikan Anda tidak datang dengan tangan kosong. Berkas wajib yang harus dibawa adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fisik SIM lama beserta fotokopinya, serta bukti cek kesehatan dan hasil tes psikologi.

Perlu dicatat, mobil SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih hidup. Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat satu hari saja, Anda wajib gigit jari dan mengurus pembuatan SIM baru dari awal di Satpas SIM Daan Mogot. Sesuai aturan baru, masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun genap sejak tanggal penerbitan, bukan lagi mengikuti tanggal ulang tahun pemilik.

BACA JUGA  Wajib Cek! SIM Keliling Jakarta Hari Ini Hanya Sampai Siang

Terkait rincian biaya, pemerintah menetapkan tarif resmi PNBP sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Namun, siapkan kocek lebih, karena pemohon juga diwajibkan membayar tes psikologi sebesar Rp100.000 dan tes kesehatan Rp50.000 di lokasi.

Jangan anggap remeh urusan legalitas jalanan ini. Berdasarkan Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang nekat wara-wiri tanpa SIM sah akan ditindak tegas. Sanksi maksimalnya tidak main-main: pidana kurungan hingga satu bulan atau denda Rp250.000 siap menanti Anda. (Kusuma/Mun)

TRENDING