NASIONAL
TNI Tegaskan Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian dan Lembaga Akan Diatur Ketat dalam RUU TNI
AKTUALITAS.ID – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, menegaskan bahwa penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) akan diatur dengan sangat ketat melalui perubahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Hal ini bertujuan untuk memastikan penempatan prajurit di luar institusi TNI tetap sejalan dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.
Hariyanto menekankan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan prajurit akan disusun secara rinci agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan dapat mendukung kepentingan negara secara maksimal.
Penempatan tersebut diharapkan tidak mengganggu profesionalisme TNI dan menjaga stabilitas negara.
Selain itu, Hariyanto juga menjelaskan bahwa perubahan dalam RUU TNI mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit. Hal ini didasarkan pada meningkatnya harapan hidup masyarakat Indonesia yang lebih panjang dan produktif.
Dengan demikian, prajurit yang masih mampu memberikan kontribusi optimal bagi negara dapat terus mengabdi, namun tetap menjaga keseimbangan regenerasi di tubuh TNI.
RUU TNI ini bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dan adaptif terhadap tantangan zaman, baik dalam menghadapi ancaman militer maupun nonmiliter. Selain itu, RUU ini juga diharapkan bisa memperkuat pertahanan negara serta meningkatkan profesionalisme prajurit.
Mayjen Hariyanto menegaskan bahwa revisi UU TNI ini tidak hanya untuk kepentingan internal TNI, tetapi juga untuk mendukung supremasi sipil dan mengedepankan profesionalisme militer. TNI mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah terkait pembahasan RUU TNI dan tetap menjaga persatuan serta stabilitas nasional. (Mun/Yan Kusuma)
-
NASIONAL05/07/2026 17:00 WIBPengakuan Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Pengembalian Tak Gugurkan Pidana
-
NASIONAL05/07/2026 19:00 WIBKPK: Amplop Untuk Raja Juli Berasal dari SHU Petani Kuansing
-
EKBIS05/07/2026 22:00 WIBBulog Pastikan Serap Hasil Panen Petani Papua Selatan untuk Swasembada Pangan
-
OLAHRAGA05/07/2026 16:00 WIBMeksiko Hadapi Inggris di 16 Besar Piala Dunia 2026, Misi Akhiri Penantian 40 Tahun
-
RAGAM05/07/2026 10:30 WIBNASA: RI Masuk Zona Rawan Kenaikan Air Laut
-
NASIONAL05/07/2026 18:00 WIBRekam Jejak Irjen Wibowo Kakorlantas Polri Baru
-
OTOTEK05/07/2026 18:30 WIBJaguar Obral Mobil Baru Diskon hingga Puluhan Juta Rupiah, Ini Daftar Modelnya
-
NASIONAL05/07/2026 10:00 WIBMenko Cak Imin Semprot Akademisi yang Mendadak Bisu di Birokrasi

















