NASIONAL
Jubir Yaqut: Kuota Haji Tambahan Sudah Sesuai Undang-Undang
AKTUALITAS.ID – Juru bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie menegaskan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pernyataan ini disampaikan Anna di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, (7/8/2025), menanggapi isu pembagian kuota tambahan 10.000–10.000 atau perhitungan 92% dan 8%.
“Pembagian kuota haji dilakukan menurut undang-undang yang berlaku. Prosesnya cukup panjang, bukan sekali jadi,” ujar Anna.
Menanggapi pertanyaan terkait adanya permintaan dari perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah haji (PPIH) atau travel haji, Anang mengakui permintaan selalu ada. Namun, ia menegaskan kuota tetap dibagi oleh pemerintah berdasarkan aturan yang berlaku.
“Ada atau tidak ada permintaan, pembagian kuota dilakukan menurut undang-undang,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan intervensi politik atau pemilihan perusahaan travel tertentu dalam pembagian kuota, Anang memilih tidak menjawab.
“Itu sudah masuk materi, saya tidak bisa jawab,” katanya.
Sebelumnya, Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan terkait pembagian kuota haji tambahan 2024. Kehadirannya disebut sebagai bentuk iktikad baik menaati hukum dan memberikan penjelasan terkait proses pembagian kuota tersebut. (Ari/KBH)
-
RIAU09/09/2026 09:15 WIBTukang Gigi Tewas Dikeroyok Tetangga
-
JABODETABEK09/09/2026 06:30 WIB5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
-
NUSANTARA09/09/2026 12:30 WIBAnak Krakatau Kembali Erupsi
-
POLITIK09/09/2026 07:00 WIBTak Terima Difitnah, PDIP Lapor Polisi Soal Isu ‘Ojol Settingan’
-
POLITIK09/09/2026 13:00 WIBAHY Dilirik untuk 2029, NasDem Tetap Prabowo
-
POLITIK09/09/2026 11:00 WIBPKB: Sah-Sah Saja AHY Mau Maju
-
DUNIA09/09/2026 12:00 WIBHamas: Israel Angkut Puing untuk Hilangkan Bukti Genosida
-
NASIONAL09/09/2026 14:00 WIBPolri dan Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

















