NASIONAL
RUU KUHAP Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kewenangan Penegak Hukum
AKTUALITAS.ID – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali menuai sorotan. Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI), Ismail Marasabessy, menilai sejumlah ketentuan dalam draf beleid itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antarpenegak hukum.
Menurut Ismail, meski RUU KUHAP secara konseptual mengusung prinsip integrated criminal justice system, praktiknya justru membuka ruang dualisme kewenangan. Ia menegaskan pembagian peran antara kepolisian sebagai penyelidik dan penyidik dengan kejaksaan sebagai penuntut harus dirumuskan secara tegas agar tidak multitafsir.
“Misalnya, Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP memberi ruang bagi masyarakat untuk langsung melapor ke kejaksaan jika laporan mereka tidak ditindaklanjuti kepolisian dalam waktu 14 hari. Ketentuan ini berisiko menimbulkan dualisme kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya dalam sebuah diskusi publik, Sabtu (23/8/2025).
Ismail juga mengkritisi keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam ranah penyidikan pidana umum sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Ayat (5) dan Pasal 20 Ayat (2). Ia menilai hal tersebut berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer.
“Masuknya TNI dalam penyidikan hukum pidana umum sangat berbahaya karena bisa mengembalikan dwifungsi militer,” tegasnya.
Kendati demikian, Ismail mengapresiasi adanya penguatan peran advokat dalam RUU KUHAP, terutama terkait hak pendampingan hukum di setiap tingkat pemeriksaan. Menurutnya, penguatan ini penting untuk menjamin akuntabilitas penegakan hukum serta mencegah intervensi yang tidak semestinya.
“Kami berharap setiap lembaga dijalankan sesuai peran dan kewenangan agar sistem peradilan tetap kredibel,” tutupnya. (Ari Wibowo/Mun)
-
POLITIK04/07/2026 17:30 WIBSaid Didu Sebut Safari Politik Jokowi Masuk Fase “To Kill or Be Killed” dan Sarat Kepentingan Oligarki
-
RIAU04/07/2026 18:30 WIBBengkalis Tampil Konsisten, Raih Peringkat Kedua MTQ Riau ke-44 di Kuansing
-
POLITIK04/07/2026 20:30 WIBRUU Pemilu, DPR akan Temui Ormas dan Partai Non-Parlemen
-
NUSANTARA04/07/2026 22:00 WIBAkses Warga Kembali Normal Usai BNPB Bangun Jembatan Darurat di Temanggung
-
OTOTEK04/07/2026 16:30 WIBGunakan Drone untuk Bertani, Produktivitas Pertanian Merauke Meningkat
-
NASIONAL04/07/2026 19:30 WIBViral Klaim Ongkos Berobat, BPJS Kesehatan Tegaskan Hoaks
-
JABODETABEK04/07/2026 16:00 WIBMensos: Sekolah Rakyat Baru di Jakarta Ditargetkan Tampung 1.000 Siswa
-
EKBIS04/07/2026 21:00 WIBHarga Telur Anjlok, Peternak Unggas Minta Intervensi Pemerintah

















