NASIONAL
Tersangka Yaqut Cholil Qoumas, Bakal Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Hari ini KPK memanggil tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.
“Benar hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada saudara YCQ, mantan Menteri Agama 2020-2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Budi mengatakan pemanggilan Yaqut kali ini dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Perkara korupsi kuota haji, kata Budi, telah dilakukan sejumlah pemeriksaan terhadap para saksi dan masuk pada tahap penghitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, diantaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” ungkap Budi.
(Ari Wibowo/goeh)
-
INFOGRAFIS16/03/2026 10:15 WIBINFOGRAFIS: Hattrick KPK di Jawa Tengah
-
NUSANTARA16/03/2026 08:30 WIBBMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Wilayah Saat Awal Mudik
-
RAGAM16/03/2026 00:01 WIBIni yang Harus Disiapkan, Sebelum Mudik Menggunakan Sepeda Motor
-
OLAHRAGA15/03/2026 22:30 WIBKimi Antonelli Berhasil Menjuarai GP China 2026
-
EKBIS15/03/2026 23:00 WIBTekan Harga Pangan, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Perbanyak Pasar Murah
-
OASE16/03/2026 05:00 WIBSurah Al-Qadr Jelaskan Keistimewaan Malam Kemuliaan
-
DUNIA16/03/2026 08:00 WIBMojtaba Khamenei Selamat dari Upaya Pembunuhan AS dan Israel
-
EKBIS16/03/2026 09:30 WIBIHSG 16 Maret 2026 Jatuh ke 6.951

















