Connect with us

NASIONAL

DKPP Beri Sanksi Pemberhentian Tetap kepada 3 Anggota KPU

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (9/2/2026). Sanksi tegas ini dijatuhkan karena ketiganya terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam perkara terpisah.

Tiga penyelenggara pemilu yang diberhentikan tetap tersebut yakni Firman Iman Daeli (Anggota KPU Kabupaten Nias Barat), Muhammad Habibi (Anggota KPU Kota Bogor), dan Adi Wetipo (Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan).

Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyatakan bahwa sanksi dijatuhkan demi menjaga integritas dan kehormatan penyelenggara pemilu. “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ratna saat membacakan amar putusan.

Dalam perkara Nomor 200-PKE-DKPP/X/2025, Firman Iman Daeli dinyatakan terbukti menjalin hubungan di luar pernikahan dengan seorang perempuan. Fakta tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan tertutup DKPP pada 21 Januari 2026, berdasarkan keterangan dari Polres Nias. Firman bahkan diketahui dipergoki langsung oleh istrinya berada di kamar perempuan tersebut.

DKPP menilai Firman melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, termasuk terkait integritas, kejujuran, dan moralitas penyelenggara pemilu. Selain perbuatan tidak patut, Firman juga dinilai tidak jujur dalam memberikan keterangan saat sidang pemeriksaan.

Sementara itu, dalam perkara Nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025, Muhammad Habibi terbukti melakukan pelanggaran etik berat dengan memberdayakan penyelenggara pemilu ad hoc untuk memenangkan salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor pada Pilkada 2024.

DKPP mengungkap praktik tersebut melibatkan 10.936 penyelenggara pemilu ad hoc, terdiri dari unsur PPK, PPS, dan KPPS. Dalam persidangan terungkap adanya permintaan pengambilan uang sebesar Rp3,7 miliar, yang kemudian dibagi ke dalam 1.500 amplop berisi masing-masing Rp2 juta.

Menurut DKPP, tindakan Muhammad Habibi mencerminkan keberpihakan dan pelanggaran asas mandiri serta integritas penyelenggara pemilu. Perbuatannya dinilai merusak prinsip pemilu yang jujur dan adil.

Adapun Adi Wetipo, Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, diberhentikan tetap dalam perkara Nomor 207-PKE-DKPP/XII/2025 karena terbukti tidak bekerja penuh waktu. Ia diketahui masih aktif menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.

DKPP menegaskan Adi melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, meskipun sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara oleh KPU RI. Padahal, saat proses seleksi, Adi telah menandatangani surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu dan tidak merangkap jabatan.

Dalam putusannya, DKPP juga mengingatkan KPU RI agar lebih selektif dalam proses rekrutmen penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat ad hoc. Penyelenggara pemilu diharapkan memiliki integritas, independensi, serta keberanian menolak tekanan dan godaan dalam bentuk apa pun.

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Dengan putusan ini, DKPP menegaskan komitmennya menjaga marwah dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. (Mun)

TRENDING