NASIONAL
Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar, Bendahara PBNU Diperiksa KPK
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohammad Nuruzzaman, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023 hingga 2024, Rabu (17/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Nuruzzaman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Staf Khusus Menteri Agama periode 2023 sampai 2024 saat kementerian tersebut mengelola distribusi kuota haji yang kini menjadi objek penyidikan.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MN,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, Nuruzzaman dimintai keterangan terkait tugas dan perannya ketika menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. Dalam perkara ini, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Selain Nuruzzaman, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya, yakni mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama M. Agus Syafi, Direktur PT Multazam Wisata Rohani berinisial DS, serta dua Direktur PT Jazirah Iman berinisial AA dan API.
Berdasarkan data kehadiran KPK hingga pukul 14.22 WIB, hanya Nuruzzaman dan DS yang memenuhi panggilan pemeriksaan. Nuruzzaman tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.43 WIB, sedangkan DS hadir sekitar pukul 09.55 WIB.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi kuota haji mulai memasuki tahap penyidikan sejak Agustus tahun lalu. KPK mengumumkan dimulainya penyidikan pada (9/8/2025) setelah menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023 hingga 2024.
Perkembangan signifikan terjadi pada awal tahun ini ketika KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka pada (9/1/2026). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap lebih lanjut.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada (27/2/2026). Audit tersebut menemukan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya, Yaqut ditahan pada (12/3/2026) di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Ishfah menyusul ditahan pada (17/3/2026).
“Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami konstruksi perkara yang sedang berjalan,” ujar Budi.
Perkara ini terus berkembang setelah KPK menetapkan dua tersangka baru pada (30/3/2026), yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Keduanya kemudian menjalani penahanan pada (8/6/2026). KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam perkara tersebut.
“Proses penyidikan terus dilakukan sesuai kebutuhan pembuktian perkara,” kata Budi. (Yan)
-
POLITIK06/08/2026 17:00 WIBMardani Nilai Oposisi dan Koalisi Sama-Sama Terhormat
-
NASIONAL06/08/2026 10:00 WIBSahroni Minta TNI-Polri Kawal Langsung Kasus Polisi Tewas
-
EKBIS06/08/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Tembus Rp2,679 Juta per Gram
-
RIAU06/08/2026 18:15 WIBMerawat Pesisir di Rupat, Ekspedisi Merah Putih Polda Riau Bantu Nelayan dan Tanam 1.000 Mangrove
-
EKBIS06/08/2026 10:30 WIBRupiah Menguat ke Rp17.900 per Dolar AS
-
NUSANTARA06/08/2026 13:30 WIBOknum Polisi Bunuh Lansia Usai Pinjaman Rp50 Juta Ditolak
-
NASIONAL06/08/2026 11:00 WIBKPK: Raja Juli Diduga Terima Sin$14.000 dari Bupati Kuansing
-
NASIONAL06/08/2026 14:00 WIBSETARA Desak Prabowo Copot Kasus Febrie dari Kejagung

















