Connect with us

NASIONAL

Kasus Febrie Adriansyah Dioper ke Kejagung, MAKI: Kortas Tipidkor Polri Kok Gampang Kibarkan Bendera Putih

Aktualitas.id -

Koordinator MAKI Boyamin Saiman

AKTUALITAS.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyayangkan keputusan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung. Pasalnya langkah tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan publik dan berpotensi memunculkan spekulasi negatif terhadap proses penyidikan.

“Saya menyayangkan penyidik Kortastipidkor kok gampang menyerah, gampang mengibarkan bendera putih. Belum apa-apa sudah melimpahkan,” kata Boyamin kepada wartawan.

Aktivis antikorupsi itu menilai keputusan pelimpahan perkara berpotensi memunculkan beragam tafsiran di tengah masyarakat. Nantinya langkah itu publik dapat menafsirkan pelimpahan perkara dilakukan karena penyidik tidak memiliki bukti yang cukup, menghadapi hambatan dalam proses penyidikan, maupun adanya dugaan tekanan tertentu dari pihak manapun.

BACA JUGA  Istana: Prabowo Tegaskan Hormati Proses Hukum yang Berjalan

“Orang bisa menilai mereka nggak cukup buktinya terus cepat-cepat dilimpahkan. Atau mereka takut menghadapi kendala-kendala. Atau bahkan ada tekanan-tekanan politik,” ujarnya menambahkan.

Boyamin berpendapat penyidik seharusnya menuntaskan seluruh rangkaian proses penyidikan sebelum menyerahkan perkara kepada jaksa penuntut umum. Tahapan-tahapan yang dimaksud meliputi pemeriksaan saksi-saksi kunci, penyitaan barang bukti, audit penghitungan kerugian negara, hingga penelusuran mendalam terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Lngkah-langkah tersebut sangat penting agar konstruksi perkara menjadi utuh dan kokoh sebelum memasuki proses penuntutan di pengadilan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri telah memutuskan untuk melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi sekaligus kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor tata niaga batu bara, kasus PT ASABRI, dan dugaan korupsi di lingkungan PT Krakatau Steel.

BACA JUGA  Terpidana Lahan Cakung, Paryoto Ngaku Dibantu Orang Kementerian ATR/BPN Agar tak Dipenjara

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto (DR). Febrie Adriansyah disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang, sementara Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

TRENDING