Connect with us

NASIONAL

Rieke Pitaloka Desak RUU Hak Cipta Lindungi Karya Pers dari Scraping AI Tanpa Kompensasi

Aktualitas.id -

Rieke Diah Pitaloka memberikan pernyataan terkait desakan pengusutan kasus dugaan intimidasi terhadap dr Icha di TTU.

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan Revisi Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi benteng perlindungan karya jurnalistik di era digital. Regulasi baru itu dinilai penting untuk menjawab pemanfaatan konten pers oleh perusahaan teknologi global (Big Tech) dan pengembang kecerdasan buatan (AI) tanpa mekanisme kompensasi yang adil.

“Perlindungan hak cipta jurnalistik pada era digital tidak lagi hanya berkaitan dengan pembajakan konvensional, tetapi telah bergeser pada persoalan pemanfaatan karya jurnalistik secara masif oleh perusahaan teknologi global dan pengembang AI tanpa mekanisme kompensasi yang adil,” ujar Rieke dalam keterangan resminya kepada Aktualitas.id, , Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Konvensi Berne, hak cipta melindungi bentuk ekspresi yang orisinal, bukan fakta atau ide. Setiap orang bebas melaporkan peristiwa yang sama, tetapi tidak berhak menyalin atau memperbanyak karya jurnalistik seperti teks berita, foto, video, infografik, maupun ilustrasi tanpa izin pemegang hak. Perlindungan hak cipta jurnalistik mencakup hak ekonomi dan hak moral.

BACA JUGA  FOTO: Tolak UU TNI, Warga Bertahan Dirikan Tenda di Depan Gedung DPR

Politikus PDI Perjuangan itu menilai hak ekonomi memberi peluang memperoleh manfaat finansial dari lisensi dan distribusi, sementara hak moral menjamin pencantuman nama jurnalis serta melindungi integritas karya dari perubahan yang merugikan. Oleh karena itu kata Rieke, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan momentum penting.

“Regulasi tidak hanya mengatur hubungan antara pencipta dan pengguna karya, tetapi juga harus mampu mengoreksi ketimpangan ekonomi digital antara perusahaan pers dan platform teknologi global yang memperoleh keuntungan dari distribusi serta pemanfaatan konten jurnalistik,” kata dia.

Dalam kesempatan itu ia menegaskan, sejumlah praktik internasional bisa menjadi rujukan Indonesia. Uni Eropa melalui Directive (EU) 2019/790 memperkenalkan hak bertetangga (ancillary copyright) yang memberi dasar hukum bagi perusahaan pers memperoleh kompensasi atas penggunaan cuplikan berita oleh mesin pencari maupun platform digital.

BACA JUGA  DPR Berulang Kali Ingatkan Bulog untuk Jaga Kualitas Beras Bansos

Uni Eropa juga memberikan hak menolak (opt-out right) agar karya jurnalistik tidak digunakan sebagai data pelatihan AI tanpa izin.

Sementara di Amerika Serikat, prinsip fair use tetap berlaku untuk penggunaan transformatif, namun perlindungan terhadap penggandaan komersial dipertahankan. Sengketa hukum antara The New York Times dan OpenAI, tuturnya, menjadi contoh nyata isu ini telah berkembang menjadi problem hukum global.

Untuk memperkuat hak ekonomi, Rieke mengusulkan penguatan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pers sebagai lembaga lisensi kolektif satu pintu (one-stop licensing). LMK Pers diharapkan memiliki kewenangan negosiasi dengan platform digital, menetapkan tarif lisensi transparan, memanfaatkan teknologi digital crawling mengukur penggunaan konten, serta mendistribusikan royalti secara proporsional.

BACA JUGA  Ketua DPR Desak Pemerintah Pastikan Bantuan untuk Rakyat Sampai ke yang Berhak

“Tata kelola LMK Pers juga harus diaudit secara berkala agar perusahaan pers skala kecil maupun daerah memperoleh perlindungan yang setara,” tegasnya.

TRENDING