Connect with us

NASIONAL

MA Larang Kasasi Putusan Bebas

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung (MA) resmi menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang membawa perubahan fundamental dalam peta hukum pidana Indonesia. Ketua MA Sunarto secara tegas menyatakan bahwa upaya hukum banding maupun kasasi terhadap putusan bebas (vrijspraak) kini mutlak tidak diperbolehkan lagi.

Langkah ini diambil guna menyelaraskan pedoman peradilan dengan KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025). SEMA anyar ini sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011 yang sebelumnya mengatur syarat perkara kasasi dan peninjauan kembali.

“SEMA Nomor 4 Tahun 2026 ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas, upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan,” tegas Ketua MA Sunarto dalam pidato peringatan HUT ke-81 MA yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Agung, Kamis (20/8/2026).

BACA JUGA  Webinar Kepemimpinan Hakim Perempuan dan Peningkatan Keragaman di Peradilan, Ini Pesan Ketua MA …

Tak hanya mengunci rapat celah kasasi bagi vonis bebas, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga memberikan kepastian hak asasi bagi terdakwa yang dijatuhi putusan lepas (ontslag van alle rechtsvervolging). Sunarto menegaskan bahwa terdakwa yang divonis lepas wajib langsung dikeluarkan dari rumah tahanan pada hari yang sama saat vonis dibacakan.

“Kedua, terhadap putusan lepas, terdakwa wajib segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Jika penuntut umum mengajukan banding, wewenang penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi,” lanjut Sunarto.

Penerbitan SEMA ini merupakan bentuk eksekusi atas Pasal 299 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru. Dalam aturan tersebut, pengajuan pemeriksaan kasasi ke MA resmi diharamkan untuk beberapa jenis vonis, meliputi:

BACA JUGA  Ketua MPR: MA Berhasil Terapkan Peradilan Elektronik

Putusan bebas;

Putusan berupa pemaafan hakim;

Putusan berupa tindakan;

Putusan terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V; serta

Putusan yang diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.

Dengan berlakunya aturan baru ini, posisi hukum terdakwa yang berhasil dibebaskan di tingkat pertama kini jauh lebih kuat dan terlindungi dari ketidakpastian hukum yang berlarut-larut. (Andrey/Mun)

TRENDING