Connect with us

NASIONAL

Lapas Cibinong Heboh, DPR Minta Semua Lapas Diperiksa

Aktualitas.id -

Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, foto: fraksi golkar

AKTUALITAS.ID – Temuan Ombudsman RI terkait keberadaan fasilitas mewah menyerupai apartemen hingga kendaraan pribadi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, memicu reaksi keras dari DPR RI. Dugaan adanya perlakuan istimewa bagi narapidana tertentu kembali membuka luka lama persoalan pemasyarakatan yang selama ini berulang kali menjadi sorotan publik.

Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menyatakan keprihatinannya atas temuan tersebut. Menurutnya, praktik diskriminasi di dalam lembaga pemasyarakatan tidak seharusnya lagi terjadi di tengah berbagai upaya reformasi sistem pemasyarakatan yang selama ini terus didorong pemerintah.

“Saya sangat prihatin. Kok masih ada hal semacam ini terjadi di lapas? Padahal dari dulu sudah terus disorot, seharusnya sudah ada perubahan. Ternyata sampai saat ini belum berubah juga,” ujar Mangihut dalam keterangannya, Minggu (27/9).

BACA JUGA  DPR Dorong BUMN Tekstil Bangun Kekuatan dari Hulu

Politikus Komisi III itu menilai temuan di Lapas Cibinong berpotensi hanya menjadi puncak gunung es dari persoalan yang lebih besar. Ia menduga praktik serupa bisa saja terjadi di lapas maupun rumah tahanan lain yang belum terungkap.

“Jika kondisi demikian terjadi di Cibinong, besar kemungkinan persoalan serupa juga tersembunyi di lapas-lapas lain di seluruh Indonesia,” katanya.

Karena itu, Mangihut mendesak pemerintah agar tidak hanya melakukan pemeriksaan internal terbatas pada Lapas Cibinong. Ia meminta dilakukannya audit menyeluruh terhadap seluruh lapas dan rutan di Indonesia guna memastikan tidak ada lagi fasilitas khusus yang diberikan kepada narapidana tertentu.

Menurutnya, fasilitas eksklusif yang hanya dinikmati oleh sebagian warga binaan berpotensi melanggar asas nondiskriminasi dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

BACA JUGA  Dasco Perintahkan Komisi III Sidak Lapas Cibinong

Mangihut juga mempertanyakan legalitas fasilitas mewah yang ditemukan di dalam lapas tersebut.

“Kalau fasilitas khusus itu memang resmi, apa dasar hukumnya? Siapa yang memberikan izin? Siapa yang menyediakan? Dari mana sumber pembiayaannya? Dan mengapa fasilitas tersebut hanya dinikmati warga binaan tertentu?” tegasnya.

Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada sanksi administratif apabila ditemukan indikasi suap, gratifikasi, atau keuntungan tertentu yang diterima petugas lapas.

“Jika ditemukan adanya uang atau keuntungan yang diberikan kepada petugas, jangan berhenti pada sanksi administratif. Unsur pidananya harus diperiksa,” ujarnya.

Selain menyoroti temuan fasilitas mewah, Mangihut juga menyinggung persoalan lain yang selama ini kerap menghantui lembaga pemasyarakatan, mulai dari praktik peredaran narkoba hingga pengendalian jaringan kejahatan dari balik jeruji besi.

BACA JUGA  Senin DPR Bongkar Misteri Klaster Mewah Cibinong

Menurutnya, kondisi tersebut telah mencederai tujuan utama pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan narapidana agar dapat kembali menjadi warga negara yang lebih baik.

“Kapan narapidana bisa insaf dan bertobat jika tempat yang disediakan justru berbentuk hotel, vila, dan serba mewah? Di mana makna pembinaan?” kritiknya.

Ia bahkan meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bertindak tegas dengan mencopot serta memproses hukum pejabat maupun petugas yang terbukti menyalahgunakan wewenang, menerima suap, atau terlibat dalam praktik-praktik ilegal di dalam lapas.

Temuan Ombudsman ini kembali memperkuat tuntutan publik agar reformasi lembaga pemasyarakatan dilakukan secara serius. Audit menyeluruh, penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta pengawasan ketat dinilai menjadi langkah penting untuk menghentikan praktik fasilitas istimewa yang mencederai rasa keadilan masyarakat.(Bowo/Mun)

TRENDING