Connect with us

NASIONAL

RUU Perampasan Aset Bidik Kripto dan Saham

Aktualitas.id -

RUU Perampasan Aset Bidik Kripto dan Saham

AKTUALITAS.ID – Ruang gerak para pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang dipastikan akan semakin sempit. Komisi III DPR RI saat ini tengah menggodok aturan radikal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang secara spesifik membidik instrumen keuangan modern seperti kripto, saham, hingga aset yang disembunyikan di luar negeri.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Setiarto, menegaskan bahwa penegak hukum harus diberikan kewenangan luas dan imajinatif untuk melacak harta hasil kejahatan yang kini modusnya semakin canggih.

“Kita harus berpikir secara imajinatif ke depan bagaimana cara yang paling efektif mengatur agar penegak hukum mempunyai ruang melakukan pengejaran aset sampai ke luar negeri melalui perluasan Mutual Legal Assistance (MLA),” tegas Yulius, Kamis (15/10/2026).

BACA JUGA  DPR Sahkan RUU Polri, Presiden Dapat Perpanjang Usia Pensiun Pati Bintang Empat

Pengejaran ini tidak lagi terbatas pada aset konvensional seperti tanah, rumah, atau mobil mewah. RUU Perampasan Aset akan merangsek masuk membidik kekayaan digital berupa kripto dan saham. Bahkan, aturan ini disiapkan untuk menyita aset yang sudah disamarkan menjadi harta bersama atau diagunkan sebagai jaminan perbankan.

Sejalan dengan hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, menyoroti pentingnya penguatan mekanisme asset tracking atau penelusuran aset.

Nasir membeberkan bahwa meskipun Kejaksaan Agung saat ini sudah memiliki Badan Pemulihan Aset, proses pelacakan harta haram yang sudah dialihkan kepemilikannya atau diperjualbelikan masih menjadi tantangan berat di lapangan. Oleh karena itu, kehadiran RUU Perampasan Aset dirancang untuk menjadi senjata pamungkas penegak hukum.

BACA JUGA  Habiburokhman: Semua Masukan Publik Akan Jadi Bahan RUU Perampasan Aset

“Kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset diharapkan dapat membantu mekanisme penelusuran dan perampasan aset hasil tindak pidana sejak tahap awal, bahkan sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sehingga kerugian negara bisa segera dipulihkan,” ungkap Nasir. (Bowo/Mun)

TRENDING