NASIONAL
Sahroni Sebut Usulan KPK Berpotensi Langgar HAM
AKTUALITAS.ID – Perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali memanas. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni secara tegas menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin memberikan kewenangan negara untuk merampas harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Sahroni, langkah tersebut berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia dan asas hukum yang berlaku apabila dilakukan tanpa adanya pembuktian yang jelas.
“Melanggar HAM kalau menarik aset tanpa sebab yang jelas. Tetap harus melalui pembuktian atas suatu perbuatan,” tegas Sahroni, Rabu (28/10/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih akan diwarnai perdebatan panjang antara pendekatan hukum yang lebih agresif dan perlindungan terhadap hak-hak individu.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan agar RUU Perampasan Aset memuat ketentuan yang memungkinkan negara merampas harta pejabat yang tidak dicantumkan dalam laporan LHKPN.
Menurut Tanak, aturan tersebut akan menjadi instrumen efektif untuk meningkatkan kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan kekayaannya secara jujur dan transparan.
“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” ujar Tanak.
KPK berpandangan bahwa ancaman kehilangan aset dapat menjadi efek kejut yang kuat bagi pejabat yang mencoba menyembunyikan kekayaan atau memberikan laporan tidak sesuai fakta.
Namun, Sahroni menilai pendekatan tersebut berisiko membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Politikus Partai NasDem itu menegaskan proses perampasan aset harus tetap melalui mekanisme hukum yang jelas dan putusan pengadilan.
Meski menolak usulan KPK, Sahroni menegaskan dirinya tidak membela pejabat yang lalai atau sengaja tidak melaporkan kekayaannya.
Ia justru meminta KPK lebih tegas dalam menertibkan kewajiban pelaporan LHKPN yang hingga kini masih sering diabaikan sebagian pejabat publik.
“Dimulai dari tertib melapor saja dahulu, karena dari data KPK kan suka masih banyak pejabat publik yang telat atau belum melapor,” katanya.
Sahroni juga memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di Komisi III DPR. Menurutnya, skema yang saat ini mengemuka adalah perampasan aset berbasis putusan pidana dan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.
“Fokus utamanya tetap mengedepankan asas presumption of innocent, agar pemberantasan korupsi bisa tegas, namun tetap menghargai hak-hak, serta tidak dijadikan alat abuse of power,” ujarnya.
Polemik ini menunjukkan tarik-menarik kepentingan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Di satu sisi terdapat dorongan memperkuat senjata negara untuk memburu kekayaan yang diduga hasil korupsi, sementara di sisi lain muncul kekhawatiran terhadap potensi pelanggaran hak warga negara dan penyalahgunaan kewenangan.
Dengan target pengesahan RUU Perampasan Aset yang semakin dekat, perdebatan soal kewenangan merampas harta pejabat diperkirakan akan menjadi salah satu isu paling panas dan menentukan arah akhir regulasi tersebut. (Firman/Mun)
-
EKBIS28/10/2026 09:30 WIBIHSG Terjun Bebas ke Level 5.100-an
-
NASIONAL28/10/2026 11:00 WIBCak Imin: Belum Ada Rencana Hapus BPJS
-
NASIONAL28/10/2026 07:00 WIBWabup Bogor Mangkir dari Panggilan KPK
-
DUNIA28/10/2026 12:00 WIBSiaga 1! Xi Jinping Turun Gunung Saat AS Ancam Bom Iran
-
JABODETABEK28/10/2026 08:30 WIBRatusan Siswa di Bogor Diduga Keracunan MBG
-
NUSANTARA28/10/2026 12:30 WIBBanjir Kepung Aceh hingga Sumut
-
JABODETABEK28/10/2026 05:30 WIBBMKG Ramal Hujan Guyur Jakarta dari Kepulauan Seribu hingga Jaktim
-
JABODETABEK28/10/2026 06:30 WIBBuka Jam 8! SIM Keliling Jakarta Rabu 28 Okt
















