NUSANTARA
Melebihi Masa Timnggal, Lima WNA Iran di Deportasi
AKTUALITAS.ID – Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Sabang diminta untuk memperhatikan masa berlaku izin tinggal serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Ketidakpatuhan dapat di sanksi administratif maupun pidana yang berlaku di Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Provinsi Aceh mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal Iran yang menjadi awak kapal Khorramshahr Express karena melebihi izin tinggal (overstay).
“Pendeportasian diberikan kepada kelima awak kapal Khorramshahr Express karena mereka tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, di Sabang, Sabtu (16/8/2025).
Para awak kapal itu, kata Muchsin, berada di Indonesia melebihi masa Izin tinggal yang telah diberikan (overstay) dan tidak mampu membayar biaya denda dan melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Karena itu, mereka dikenakan ITK (Izin Tinggal Kunjungan) berupa pendeportasian dan usulan penangkalan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ibnu Riadi mengatakan kelima awak kapal tersebut dideportasi keluar dari wilayah Indonesia menggunakan alat angkut milik mereka.
“Selain dikenakan pendeportasian, kelima awak kapal juga ditangkal untuk masuk ke wilayah Indonesia selama jangka waktu tertentu,” katanya.
Dirinya menambahkan, Imigrasi Sabang rutin melaksanakan pengawasan keimigrasian di wilayah setempat untuk mengawal keberadaan dan kegiatan WNA agar tidak menyalahi aturan yang berlaku.
“Langkah pengawasan ini juga kita lakukan untuk menjaga keamanan masyarakat Sabang dari gangguan WNA bermasalah,” kata Ibnu Riadi. (Ari Wibowo/goeh)
-
JABODETABEK03/04/2026 18:30 WIBTak Berkutik! Sopir Cabul Ditangkap di Depok
-
DUNIA03/04/2026 19:00 WIBDua Jet Tempur Canggih AS Ditembak Jatuh Iran di Teluk Persia
-
NASIONAL03/04/2026 20:00 WIBJaksa Tak Berkutik! Komisi III DPR Larang Keras Kejari Banding Vonis Bebas Amsal Sitepu
-
NASIONAL03/04/2026 23:00 WIBTito Tegaskan ASN WFH Harus Nyalakan HP
-
NUSANTARA04/04/2026 06:30 WIBMerapi Semburkan Awan Panas Guguran Sejauh 2 KM pada Sabtu Dini Hari
-
JABODETABEK03/04/2026 19:30 WIBNgaku Dibegal, Ternyata Dibacok Saat Tawuran
-
DUNIA03/04/2026 21:00 WIBMenhan AS Pecat Jenderal Top di Tengah Perang Berdarah Lawan Iran
-
JABODETABEK04/04/2026 09:30 WIBPemotor Tewas Ditabrak Truk Dinas TNI di Jakbar

















