NUSANTARA
Polisi Curi Motor Polisi di Barak Lajang Polresta Deli Serdang
AKTUALITAS.ID – Seorang personel Polresta Deli Serdang berinisial FE ditangkap setelah terbukti mencuri sepeda motor milik rekan sesama anggota Polri. Ironisnya, aksi pencurian tersebut terjadi di lingkungan asrama polisi, tepatnya di Barak Lajang Polresta Deli Serdang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Peristiwa itu bermula pada Rabu (31/12/2025) lalu. Korban, Alfreezy Angga Sembiring (22), memarkir sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BK 5174 AKC di Jalan Sudirman, Kecamatan Lubuk Pakam, tepatnya di area Barak Lajang Polresta Deli Serdang.
Saat korban meninggalkan kendaraannya untuk menunaikan salat di masjid terdekat, ia sempat melihat FE melintas mengendarai sepeda motor miliknya. Namun saat itu korban masih menunggu itikad baik pelaku untuk mengembalikan kendaraan tersebut.
Hingga Jumat (2/1/2026), FE tidak kunjung kembali dan menghilang tanpa kabar. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke SPKT Polresta Deli Serdang. Berdasarkan laporan itu, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus FE.
Dari hasil pemeriksaan, FE mengakui seluruh perbuatannya. Sepeda motor jenis trail tersebut diketahui telah dijual kepada seorang penadah berinisial T di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, dengan harga Rp9.500.000.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, membenarkan bahwa pelaku merupakan personel aktif Polresta Deli Serdang. Ia menegaskan institusinya tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang melanggar hukum.
“Pelaku FE merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang. Yang bersangkutan kita jerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) subs Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Hendria.
Selain menjalani proses pidana, FE juga akan menghadapi sanksi etik internal Polri. Ia terancam dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengejar penadah berinisial T serta menelusuri keberadaan barang bukti sepeda motor milik korban.
“Kami akan menindak tegas pelanggaran kode etik Polri dengan sanksi PTDH melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang,” pungkas Kapolresta. (Kusuma/Mun)
-
FOTO28/04/2026 16:02 WIBFOTO: Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi
-
POLITIK28/04/2026 11:00 WIBNasDem: Masa Jabatan Ketum Parpol Hak Internal
-
JABODETABEK28/04/2026 06:30 WIB79 Korban Luka, 5 Tewas dalam Kecelakaan KA Bekasi Timur
-
FOTO28/04/2026 12:43 WIBFOTO: 120 Jamaah Haji Asal Mimika Diberangkatkan Menuju Mekkah
-
JABODETABEK28/04/2026 08:30 WIBImbas Tabrakan KA, KRL Tak Beroperasi ke Cikarang
-
OASE28/04/2026 05:00 WIBKenapa Kitab Zabur Tidak Ada Syariat Baru? Ini Penjelasan Al-Qur’an
-
POLITIK28/04/2026 14:00 WIBBawaslu Siapkan ‘Tameng’ LPSK untuk Lindungi Saksi dan Informan
-
OLAHRAGA28/04/2026 16:30 WIBJadi Juara Grup D, Indonesia Wajib Menang Lawan Prancis

















