NUSANTARA
Polisi Curi Motor Polisi di Barak Lajang Polresta Deli Serdang
AKTUALITAS.ID – Seorang personel Polresta Deli Serdang berinisial FE ditangkap setelah terbukti mencuri sepeda motor milik rekan sesama anggota Polri. Ironisnya, aksi pencurian tersebut terjadi di lingkungan asrama polisi, tepatnya di Barak Lajang Polresta Deli Serdang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Peristiwa itu bermula pada Rabu (31/12/2025) lalu. Korban, Alfreezy Angga Sembiring (22), memarkir sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BK 5174 AKC di Jalan Sudirman, Kecamatan Lubuk Pakam, tepatnya di area Barak Lajang Polresta Deli Serdang.
Saat korban meninggalkan kendaraannya untuk menunaikan salat di masjid terdekat, ia sempat melihat FE melintas mengendarai sepeda motor miliknya. Namun saat itu korban masih menunggu itikad baik pelaku untuk mengembalikan kendaraan tersebut.
Hingga Jumat (2/1/2026), FE tidak kunjung kembali dan menghilang tanpa kabar. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke SPKT Polresta Deli Serdang. Berdasarkan laporan itu, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus FE.
Dari hasil pemeriksaan, FE mengakui seluruh perbuatannya. Sepeda motor jenis trail tersebut diketahui telah dijual kepada seorang penadah berinisial T di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, dengan harga Rp9.500.000.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, membenarkan bahwa pelaku merupakan personel aktif Polresta Deli Serdang. Ia menegaskan institusinya tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang melanggar hukum.
“Pelaku FE merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang. Yang bersangkutan kita jerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) subs Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Hendria.
Selain menjalani proses pidana, FE juga akan menghadapi sanksi etik internal Polri. Ia terancam dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengejar penadah berinisial T serta menelusuri keberadaan barang bukti sepeda motor milik korban.
“Kami akan menindak tegas pelanggaran kode etik Polri dengan sanksi PTDH melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang,” pungkas Kapolresta. (Kusuma/Mun)
-
POLITIK08/10/2026 09:15 WIBWawan Leak Desak Wapres Gibran Ditangkap dan Diadili
-
NASIONAL08/10/2026 10:00 WIBDPR Ketok Biaya Haji 2027 Resmi Dipatok Rp98,4 Juta
-
NUSANTARA08/10/2026 14:30 WIBBMKG: Hujan Sangat Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
-
POLITIK08/10/2026 20:00 WIBPengamat SDI: Putusan MK Gibran Buka Kotak Pandora Baru
-
DUNIA08/10/2026 15:00 WIBBos WHO Minta Rusia Transparan soal Dugaan Wabah Pes
-
DUNIA08/10/2026 12:00 WIBTrump: Tak Ada yang Tahu Siapa Pimpin Iran
-
EKBIS08/10/2026 10:30 WIBPLN dan The Climate Group Buka Babak Baru Energi Hijau
-
POLITIK08/10/2026 11:00 WIBDeddy PDIP: Hak Angket Bisa Digulirkan soal Ijazah Gibran
















