NUSANTARA
Kakek 72 Tahun Diadili Gara-Gara Curi Getah Karet untuk Beli Beras
AKTUALITAS.ID – Kisah pilu datang dari Kabupaten Lampung Selatan. Seorang kakek berusia 72 tahun, Mujiran, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kalianda setelah didakwa mencuri getah karet milik perkebunan negara demi bertahan hidup.
Mujiran, warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, diduga mengambil getah karet di area kebun milik PTPN I Regional VII pada Februari 2026. Aksi itu disebut dilakukan karena tekanan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan istri dan cucunya.
Sejak 23 Februari 2026, Mujiran telah resmi ditahan dan menjalani proses hukum yang kini memasuki tahap persidangan lanjutan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda, agenda utama membahas kemungkinan penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice atau penyelesaian damai.
Kuasa hukum Mujiran, Arif Hidayattullah, mengatakan kliennya terpaksa mengambil getah karet karena kesulitan ekonomi yang mendesak.
“Beliau sempat berusaha meminjam uang untuk membeli beras, namun tidak berhasil. Getah karet itu rencananya dijual untuk kebutuhan makan keluarga,” ujar Arif, Sabtu (23/5/2026).
Namun sebelum sempat menjual hasil tersebut, Mujiran lebih dulu diamankan oleh petugas dan kemudian diproses hukum.
Selama menjalani penahanan di Lapas Kalianda, kondisi kesehatan lansia tersebut dilaporkan terus menurun. Dalam persidangan, ia tampak lemah dan lebih banyak menunduk selama proses berjalan.
Majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum disebut sama-sama membuka ruang agar perkara ini dapat diselesaikan melalui restorative justice dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Pihak PTPN I menyatakan telah menerima pengajuan penyelesaian damai dari pihak kuasa hukum dan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari manajemen perusahaan.
“Surat restorative justice sudah kami terima dan telah kami balas. Selanjutnya kami menunggu proses yang berkembang,” ujar perwakilan perusahaan.
Hingga persidangan berakhir, belum ada keputusan final terkait penyelesaian kasus tersebut. Mujiran masih harus menjalani masa tahanan sambil menunggu kepastian hukum atas kasus yang menyita perhatian publik ini. (Irawan/Mun)
-
FOTO26/08/2026 20:45 WIBFOTO: Bank Mandiri Aktifkan Kembali Rekening Botok Pati
-
OASE26/08/2026 05:00 WIBQS Al-Maidah & Al-Jumu’ah Tegaskan Seruan Adzan
-
NUSANTARA26/08/2026 08:30 WIBKabut Asap Tebal, Jalinsum Lampung Nyaris Lumpuh
-
RIAU26/08/2026 11:45 WIBPolda Riau Kirim 60 Ton Bantuan ke NTT
-
POLITIK26/08/2026 07:00 WIBProjo Panik Klarifikasi Video Pemilu 2029
-
JABODETABEK26/08/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Kembali Buka Rabu
-
JABODETABEK26/08/2026 05:30 WIBBMKG Ramal Jakarta Tembus 34°C
-
DUNIA26/08/2026 08:00 WIBGeger! Anggota AL AS Saling Tembak di Kapal Induk

















