FOTO
FOTO: Menteri Hukum Jelaskan KUHP dan KUHAP Baru
AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas (tengah) bersama Wakil Menteri Hukum RI Eddy O.S. Hiariej (kedua kiri), Sekretaris Jenderal Komjenpol Nico (kiri), Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra (kedua kanan) dan Tim Penyusun KUHP Albert Aries (kanan) memberikan penjelasan saat Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar konferensi pers terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin 5 Januari 2026.
Konferensi pers tersebut menegaskan bahwa penerapan regulasi baru ini merupakan langkah penting dalam pembaruan sistem hukum nasional. Pemerintah menekankan komitmen untuk memastikan transisi berjalan tertib melalui sosialisasi kepada aparat penegak hukum dan masyarakat, guna meningkatkan kepastian, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum. AKTUALITAS.ID/ Dede Kurniawan
-
POLITIK20/07/2026 13:00 WIBPDIP Desak BGN Buka Data Kader yang Diduga Terlibat MBG
-
NASIONAL20/07/2026 17:30 WIBBRIN Sebut Pola Komunikasi Kepala Bakom Perlu Dievaluasi
-
NASIONAL20/07/2026 17:00 WIBPengembalian Amplop Uang Raja Juli Tak Hapus Dugaan Pidana
-
OTOTEK20/07/2026 12:30 WIBIlmuwan Temukan Planet Mirip Bumi yang Diduga Layak Dihuni
-
DUNIA20/07/2026 19:00 WIBIran Klaim Hantam Pesawat Tempur AS di Yordania
-
RIAU20/07/2026 18:00 WIBPeringati Hari Jadi Bengkalis, Pemkab Gelar Lomba Tradisional untuk Lestarikan Budaya
-
NASIONAL20/07/2026 16:30 WIBAhmad Sahroni: Jangan Bawa Nama Presiden dalam Pembelaan Febrie Adriansyah
-
EKBIS20/07/2026 20:00 WIBAmran Ajak Investor Bangun Industri Susu untuk Swasembada Nasional

















