Connect with us

PAPUA TENGAH

Satreskrim Mimika Olah TKP Perusakan Tembok Keuskupan, 4 Orang Dilaporkan

Aktualitas.id -

Polisi Satreskrim Polres Mimika melakukan olah TKP dugaan perusakan pagar pembatas lahan milik Keuskupan Timika di Jalan Irigasi, Mimika, Senin (25/05/2026).
Polisi Satreskrim Polres Mimika melakukan olah TKP dugaan perusakan pagar pembatas lahan milik Keuskupan Timika di Jalan Irigasi, Mimika, Senin (25/05/2026). Istimewa

AKTUALITAS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika mengusut dugaan perusakan pagar pembatas lahan milik Keuskupan Timika di Jalan Irigasi, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin siang (25/05/2026) untuk mengumpulkan bukti dan memperkuat penyelidikan.

Olah TKP dipimpin Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Mimika Inspektur Dua Muh. Fathur A. Lubis bersama Unit Identifikasi. Polisi menyisir lokasi dan mendokumentasikan kondisi pagar yang dilaporkan dirusak.

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona menjelaskan langkah penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan resmi dari perwakilan Keuskupan Timika berinisial SB yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika.

“Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut laporan resmi yang dilayangkan perwakilan Keuskupan Timika berinisial SB. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/541/V/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH,” kata Hempy dalam keterangan resmi, Senin (25/05/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi, insiden diduga terjadi pada Jumat (22/05/2026) sekitar pukul 14.00 WIT. Sejumlah orang disebut mendatangi lokasi dan melakukan pembongkaran pagar pembatas lahan tanpa izin.

Polisi mencatat empat orang terlapor berinisial HH, SP, HS, dan HR diduga berada di lokasi saat kejadian. Mereka disebut merobohkan pagar pembatas lahan milik Keuskupan Timika secara paksa.

“Tanpa hak, para terlapor langsung melakukan pembongkaran dan pengrusakan secara paksa pada pagar tembok pembatas lahan tersebut. Akibat insiden ini pihak Keuskupan mengalami kerugian materiel dan langsung melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Mimika,” ujar Hempy.

Dalam olah TKP yang dipandu Paur Identifikasi Aiptu Yosep Rombe, penyidik menemukan pagar tembok sepanjang 18 meter dengan tinggi sekitar dua meter di sisi timur lahan dalam kondisi runtuh. Polisi turut mengamankan pecahan batu batako dari lokasi sebagai barang bukti awal penyelidikan.

Hempy menyebut perkara dugaan pengrusakan secara bersama-sama kini menjadi prioritas penanganan Satreskrim Polres Mimika. Polisi juga meminta masyarakat menjaga situasi keamanan tetap kondusif selama proses hukum berlangsung.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan menjaga kamtibmas tetap kondusif. Proses penegakan hukum akan berjalan secara transparan dan profesional,” kata Hempy. (Ahmad)

TRENDING