POLITIK
Zonasi Dibatasi KPU, BPN Apresiasi Aturan Zonasi Kampanye
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Priyo Budi Santoso menilai keputusan zonasi kampanye dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) seolah menghakimi pihak BPN di tengah waktu kampanye yang menyisakan waktu 21 hari lagi. Sementara, ruang gerak BPN semakin sempit karena masih ada sejumlah kota dari 34 Provinsi di Indonesia. “KPU memutuskan zonasi kampanye untuk […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Priyo Budi Santoso menilai keputusan zonasi kampanye dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) seolah menghakimi pihak BPN di tengah waktu kampanye yang menyisakan waktu 21 hari lagi.
Sementara, ruang gerak BPN semakin sempit karena masih ada sejumlah kota dari 34 Provinsi di Indonesia.
“KPU memutuskan zonasi kampanye untuk rapat umum atau rapat Akbar atau katanya rapat terbuka dengan jarak 2 hari per hari BPN dan TKN. Kalau rapat tertutup dan seterusnya itu dibolehkan selama 21 hari ini tidak dilarang,” kata Priyo Budi Santoso usai rapat penentuan Debat ketiga dan keempat di Ruang Rapat KPU,
Politisi Partai Berkarya itu menjelaskan aturan zonasi untuk kampanye besar kubu TKN dan BPN harus berselang 2 hari. Hal tersebut, kata Priyo, sama saja memakan waktu kampanye yang dinilai semakin sempit.
“Kami berharap dimana pun nantinya di wilayah Republik ini tidak boleh dilarang Jatim, Jateng tidak boleh dihakimi seseorang atau sebuah pihak. Tapi semua juga diperkenankan, maka aturan KPU jadi zonasi menghambat,” keluhnya.
Kendati menyebut bahwa aturan zonasi serupa dengan penghakiman pada ruang gerak kampanye BPN. Namun Priyo mengaku keputusan waktu zonasi KPU telah disepakati oleh sejumlah partai yang mendukung dua pasang calon presiden tersebut.
“Tadi memang sudah disepakati juga oleh Bapak partai-partai yang mendukung Pasangan calon mengikuti jadwal zonasi pada calon presiden dan calon wakil presiden juga menteri adalah langkah yang sangat fair. Kami dari BPN memberi apresiasi dan terimakasih usulan-usulan kami bisa diakomodir menjadi sebuah keputusan bersama,” tutur Priyo.
Aturan zonasi KPU hanya berlaku untuk kampanye rapat umum saja sedangkan pelaksanaan kampanye selain itu tidak mengikuti pembagian zona tersebut.
Untuk kampanye rapat umum dapat dilakukan oleh peserta Pemilu selama 21 hari kedepan mulai dari 24 Maret 2019 sampai sebelum memasuki masa tenang alias periode 24 Maret -13 April 2019. [Diki]
-
NASIONAL04/06/2026 15:02 WIBPengamat: Persoalan MBG Perbesar Ketidakpercayaan Publik terhadap Institusi Negara
-
NASIONAL04/06/2026 13:32 WIBPengamat: Akar Masalah MBG Adalah Sistem Tata Kelola
-
NASIONAL04/06/2026 11:01 WIBWamen Imipas Ditahan KPK, Istana: Kita Hormati Proses Hukum
-
NASIONAL04/06/2026 10:00 WIBKasus Pemerasan Izin Imigrasi, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim
-
EKBIS04/06/2026 10:30 WIBSejarah Kelam! Rupiah Tembus Rp18.027 per Dolar
-
JABODETABEK04/06/2026 17:01 WIBPolisi Tangkap Kurir Sabu 510 Gram di Pasar Rebo Jakarta Timur
-
DUNIA04/06/2026 08:30 WIBTrump Tak Lagi Bebas Tentukan Perang Iran
-
OASE04/06/2026 05:00 WIB5 Ayat Alquran yang Ungkap Rahasia Bumi

















