Connect with us

POLITIK

KPK Ungkap Cara Baru Cegah Money Politics

Aktualitas.id -

Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK, Kiagus Ibrahim, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal guna menekan praktik politik uang dalam pelaksanaan pemilu.

Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK, Kiagus Ibrahim, mengatakan regulasi tersebut dinilai penting karena selama ini peredaran uang tunai dalam praktik politik uang sulit dibatasi.

“Kenapa kami anggap penting regulasi ini? Selama ini kita tidak bisa membatasi,” ujar Kiagus dalam diskusi publik bertajuk “Pemilu Tanpa Uang Tunai, Solusi atau Ilusi?” di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Kiagus menjelaskan, aturan mengenai larangan politik uang sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, praktik politik uang masih sering ditemukan di berbagai tahapan pemilu di lapangan.

Menurutnya, pendekatan dalam RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal lebih difokuskan pada pembatasan peredaran uang tunai sebagai langkah pencegahan.

“Saat ini rezimnya, menurut kami, adalah kita batasi barangnya. Jadi bukan perbuatannya, tapi barangnya kita batasi dalam konteks untuk perbaikan pemilu ini sehingga bisa kita cegah,” jelasnya.

KPK menilai pembatasan transaksi uang tunai dapat memperlambat sekaligus mempersulit praktik politik uang berbasis cash.

Selain itu, transaksi non-tunai dinilai lebih mudah ditelusuri oleh aparat penegak hukum karena memiliki rekam jejak digital.

“Transaksi elektronik lebih mudah ditelusuri, mulai dari pelaku hingga aliran dana. Sementara uang tunai sulit dilacak,” ujar Kiagus.

KPK berharap percepatan pembahasan RUU tersebut dapat menjadi langkah strategis dalam menciptakan pemilu yang lebih bersih, transparan, dan bebas dari praktik politik uang di Indonesia. (Bowo/Mun)

TRENDING