POLITIK
Pakar Desak Bawaslu Berbenah Total Jelang Pemilu 2029
AKTUALITAS.ID – Menjelang Pemilu 2029, wacana pembenahan sistem penegakan hukum administrasi pemilu kembali mengemuka. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Khairul Fahmi, menilai mekanisme yang berlaku saat ini perlu dievaluasi agar pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.
Menurut Khairul, langkah pertama yang harus diperkuat adalah kualitas penilaian awal Bawaslu terhadap setiap temuan dugaan pelanggaran. Ia menegaskan bahwa keputusan untuk menetapkan suatu perkara sebagai dugaan pelanggaran administrasi harus didasarkan pada analisis yang cermat, bukti yang memadai, hasil pengawasan yang kuat, serta dukungan keterangan saksi.
“Keputusan awal Bawaslu dalam menilai temuan harus presisi, didasarkan pada analisis, bukti yang kuat, dukungan saksi, dan hasil pengawasan yang benar-benar meyakinkan,” kata Khairul di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa setelah suatu temuan dinyatakan sebagai dugaan pelanggaran administrasi, pihak yang dilaporkan harus memperoleh kesempatan yang memadai untuk menyampaikan pembelaan. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari prinsip due process dan tidak menimbulkan konflik kepentingan meskipun Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan sekaligus penegakan hukum administrasi.
Khairul juga mendorong agar mekanisme penyelesaian perkara tetap dilakukan secara berjenjang. Perkara yang terjadi di tingkat provinsi sebaiknya diputus oleh Bawaslu Provinsi, sedangkan pelanggaran di tingkat kabupaten/kota diselesaikan oleh Bawaslu di daerah masing-masing.
“Tidak perlu semuanya ditarik ke Bawaslu RI. Mekanisme berjenjang justru harus dipertahankan dan diperkuat,” ujarnya.
Selain aspek kelembagaan, Khairul menilai pengaturan materiil dalam hukum administrasi pemilu juga perlu diperbarui. Ia berpendapat klasifikasi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sudah tidak lagi efektif karena selama ini penerapannya dinilai sulit dibuktikan dalam praktik.
Sebagai alternatif, ia mengusulkan agar klasifikasi pelanggaran diubah menjadi kategori ringan, sedang, dan berat. Menurutnya, skema tersebut akan memudahkan penanganan perkara sekaligus memberikan ruang penyesuaian terhadap batas waktu pemeriksaan sesuai tingkat kompleksitas setiap pelanggaran.
“Pelanggaran ringan bisa diselesaikan lebih cepat, sedangkan perkara yang lebih berat seperti politik uang atau pelanggaran pencalonan membutuhkan waktu pemeriksaan yang lebih memadai agar pembuktiannya optimal,” jelasnya.
Sebagai rekomendasi pembenahan, Khairul menawarkan tiga opsi. Pertama, mengoptimalkan sistem yang sudah ada dengan memperbaiki hukum acara secara berjenjang. Kedua, merestrukturisasi mekanisme hukum acara berbasis kewilayahan dengan tenggat waktu yang lebih proporsional. Ketiga, membagi fungsi Bawaslu ke dalam dua divisi yang berbeda, yakni divisi pengawasan dan divisi ajudikasi.
Menurutnya, pembagian fungsi tersebut dapat memperjelas tugas masing-masing tanpa harus membentuk lembaga baru.
“Lembaganya tetap satu, tetapi pembagian tugas antara pengawasan dan penegakan hukum perlu dibuat lebih tegas agar kinerjanya semakin efektif,” tutupnya.
Pandangan tersebut menjadi salah satu masukan akademik dalam diskursus pembaruan regulasi kepemiluan menjelang Pemilu 2029, terutama terkait upaya memperkuat efektivitas pengawasan dan penegakan hukum administrasi pemilu. (Mun)
-
POLITIK29/08/2026 10:00 WIBHaikal Hasan: Klarifikasi Budi Arie Tak Bisa Diterima
-
JABODETABEK29/08/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Cerah Total 29 Agustus
-
OASE29/08/2026 05:00 WIBNabi Idris Disebut Langsung di Al-Qur’an
-
JABODETABEK29/08/2026 07:30 WIBAnak 6 Tahun Meregang Nyawa Kesetrum di Area Minimarket Depok
-
NASIONAL29/08/2026 06:00 WIBBGN Pastikan Dapur 3T Tetap Jalan Meski Anggaran Dipangkas
-
RIAU29/08/2026 12:30 WIBPolda Riau Awasi Area Bekas Kebakaran Hutan dan Lahan
-
NASIONAL29/08/2026 07:00 WIBMegawati Desak Dewan Keamanan PBB Dirombak
-
NASIONAL29/08/2026 09:00 WIBGus Yahya Pede LPJ Tak Akan Ditolak

















