POLITIK
JPPR Desak KPU RI Lepas Rekrutmen KPUD
AKTUALITAS.ID – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melontarkan kritik terhadap mekanisme rekrutmen anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota yang selama ini ditangani KPU RI. Organisasi pemantau pemilu itu menilai sistem yang berlaku saat ini justru membebani lembaga pusat dan berpotensi mengganggu efektivitas tata kelola penyelenggaraan pemilu.
Koordinator Nasional JPPR, Rendy NS Umboh, mengatakan proses seleksi dan pelantikan anggota KPU daerah yang dilakukan secara bergelombang telah memunculkan berbagai persoalan kelembagaan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Meneropong Potensi Masalah Kelembagaan KPU untuk Penyelenggaraan ke Depan” yang digelar di Media Center KPU RI, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Rendy, kewenangan merekrut anggota KPU Kabupaten/Kota sebaiknya dikembalikan kepada KPU Provinsi, sebagaimana mekanisme yang pernah diterapkan pada Pemilu 2004.
“Jangan lagi KPU RI yang menyelesaikan seleksi dan merekrut anggota KPU Kabupaten/Kota,” ujar Rendy.
Ia menilai KPU Provinsi memiliki pemahaman yang jauh lebih baik mengenai kondisi daerah, termasuk rekam jejak, integritas, serta kapasitas para calon penyelenggara pemilu.
Menurutnya, kedekatan dengan dinamika daerah membuat KPU Provinsi lebih mampu melakukan penilaian secara objektif terhadap calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
Selain itu, Rendy menyoroti beban kerja KPU RI yang dinilai semakin melebar hingga mengurusi persoalan teknis di daerah.
Ia berpendapat lembaga tersebut seharusnya lebih fokus menjalankan fungsi strategis sebagai perumus kebijakan nasional penyelenggaraan pemilu, mulai dari penyusunan Peraturan KPU (PKPU), petunjuk teknis, hingga penguatan sistem kepemiluan.
“KPU RI adalah policy maker. Energinya seharusnya diarahkan untuk menyusun regulasi dan kebijakan, bukan tersita mengurus proses teknis rekrutmen di daerah,” katanya.
JPPR berharap pembentuk undang-undang, khususnya DPR bersama pemerintah, dapat mengevaluasi kembali mekanisme seleksi penyelenggara pemilu daerah dalam revisi regulasi kepemiluan mendatang.
Diskusi tersebut juga menghadirkan Anggota KPU RI August Mellaz, Sekjen KIPP Indonesia Brahma Aryana, serta akademisi yang juga mantan Anggota KPU RI periode 2012–2017 Ida Budhiati, sebagai bagian dari pembahasan mengenai penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu ke depan.
Meski demikian, usulan JPPR tersebut merupakan rekomendasi kebijakan dan belum menjadi keputusan resmi. Perubahan mekanisme rekrutmen anggota KPU Kabupaten/Kota hanya dapat dilakukan melalui perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL01/08/2026 07:00 WIBKPK Buka Babak Baru Kasus Korupsi DJKA Medan
-
OASE01/08/2026 05:00 WIBPesan Tegas Al-Qur’an untuk yang Sering Menyalahkan Keadaan
-
JABODETABEK31/07/2026 15:30 WIBRemaja 14 Tahun Hilang Setelah Terseret Arus Ciliwung
-
NASIONAL01/08/2026 10:00 WIBKPK: Pemanggilan Raja Juli Tergantung Bukti
-
EKBIS01/08/2026 07:30 WIBPertamax Resmi Turun Mulai Hari Ini
-
JABODETABEK01/08/2026 06:30 WIB5 Titik SIM Keliling Jakarta Resmi Dibuka
-
NUSANTARA01/08/2026 08:30 WIBBMKG Ungkap Daerah Paling Parah Dilanda Kekeringan
-
NASIONAL01/08/2026 09:00 WIBDukcapil dan Bawaslu Kompak Tutup Celah Kecurangan

















