POLITIK
Denny Indrayana Tantang Prabowo Buka Suara soal Putusan MK dan Ijazah Gibran
AKTUALITAS.ID – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, melontarkan desakan keras kepada Presiden Prabowo Subianto. Denny menantang Presiden untuk segera memecah kebisuan dan menyatakan sikap resmi terkait putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) soal keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Desakan ini bermula dari pertimbangan krusial MK yang secara terang-terangan menyatakan tidak menemukan bukti fisik ijazah Sekolah Menengah Atas (SLTA) atau sederajat milik Gibran dalam persidangan.
Denny menilai aksi diam Presiden Prabowo justru menyandera keberanian partai politik koalisi di parlemen untuk mengambil langkah konstitusional. Ia menegaskan, keabsahan dokumen orang nomor dua di republik ini murni menjadi tanggung jawab moral dan politik seorang presiden.
“Kita belum mendengar satu koma satu titik dari Presiden Prabowo atas putusan Mahkamah Konstitusi yang sangat strategis terkait dengan nasib bangsa Indonesia. Ini adalah presidential issue, ini adalah presidential responsibility sebagai nakhoda bangsa ini,” tegas Denny dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/10). “Pada tempatnya, pada waktunya Presiden memberikan positioning dia. Mari sama-sama kita tanya kepada beliau.”
Lebih tajam lagi, Denny menelanjangi sikap pasif partai-partai koalisi pendukung pemerintah. Ia menyebut kebungkaman elite politik saat ini hanya bertumpu pada sinyal Istana. Sindiran keras pun dilontarkan kepada para ketua umum partai dan relawan yang dinilai rela menggadaikan sikap kritis demi mengamankan jabatan empuk di pemerintahan.
“Karena partai-partai, apalagi partai koalisi, itu akan tergantung dengan posisi presiden. Ketika Presiden Prabowo hanya diam, aku yakin yang lain juga diam saja,” tukas Denny. “Tidak mau mereka kehilangan posisi menterinya para ketua umum partai itu, tidak mau mereka kehilangan posisi komisarisnya para relawan pendukung itu, tidak mau beberapa kehilangan posisi Wantimpresnya.”
Sebelumnya, MK memang menolak gugatan terkait keabsahan ijazah Gibran pada Pemilu 2024 dengan dalih pemohon tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum). Namun, publik dikejutkan dengan pertimbangan hakim MK yang secara gamblang menyebut tidak mendapatkan bukti meyakinkan terkait kepemilikan ijazah setara SMA milik sang Wapres.
MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran karena posisinya saat ini bukan lagi sebagai calon peserta pemilu, melainkan telah resmi dilantik menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia. Pertimbangan hukum ini kini menjadi bola liar politik yang menunggu sikap pasti dari Istana. (Bowo/Mun)
-
RIAU11/10/2026 11:30 WIBPergantian Kapolda Riau: Welcome and Farewell Parade Tandai Estafet Kepemimpinan
-
OASE11/10/2026 05:00 WIB1400 Tahun Lalu Al-Qur’an Sudah Jelaskan Dua Laut Bertemu Tapi Tak Bercampur
-
POLITIK11/10/2026 13:00 WIBPengamat: Pemakzulan Wapres Bisa Dilakukan Secara Individual
-
NASIONAL11/10/2026 14:00 WIBBGN Tegaskan Lokasi Penemuan Jenazah Kendal Bukan Dapur SPPG
-
JABODETABEK11/10/2026 05:30 WIBBMKG Prakirakan Jakarta Hujan Ringan Minggu 11 Oktober
-
RIAU11/10/2026 09:30 WIBKabaharkam Polri dan TNI Perkuat Sinergi Gerakan Penanaman Sejuta Pohon di Siak Riau
-
POLITIK11/10/2026 11:00 WIBPengamat: RUU Pemilu Diminta Dirombak Total Usai Putusan MK
-
POLITIK11/10/2026 06:00 WIBGolkar Sebut Dasar Pemakzulan Gibran Tak Terpenuhi

















