Connect with us

POLITIK

Hasyim Tantang Doli dan Arsul Soal Pasal PKPU yang Dipersoalkan

Aktualitas.id -

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari,

AKTUALITAS.ID – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, melontarkan pernyataan keras terkait polemik dugaan adanya pasal selundupan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang kembali mencuat dalam perdebatan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Hasyim secara tegas membantah tuduhan bahwa Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU tersebut disisipkan tanpa pembahasan. Ia bahkan menyindir anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani dengan kalimat tajam, “lupa boleh, munafik jangan.”

Menurut Hasyim, pernyataan Doli yang mengaku tidak pernah membahas pasal tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) perlu diluruskan karena tidak sesuai dengan fakta yang terjadi saat proses pembahasan PKPU berlangsung.

“Dalam sejumlah pemberitaan media muncul pernyataan Ahmad Doli Kurnia bahwa mengaku tidak pernah membahas revisi Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023. Pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi agar kita sama-sama mengetahui situasi yang terjadi dalam RDP pada waktu itu,” kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).

BACA JUGA  Suhadi: MK Tak Punya Wewenang Pecat Gibran

Hasyim menegaskan pembahasan PKPU tersebut dilakukan secara terbuka dalam forum resmi yang dihadiri DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurutnya, hasil pembahasan bahkan dituangkan dalam kesimpulan rapat yang ditandatangani oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Komisi II DPR saat itu, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Ia juga menyoroti keterlibatan Arsul Sani yang saat pembahasan berlangsung masih menjadi anggota Komisi II DPR sebelum kemudian menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.

Hasyim mengatakan seluruh peserta rapat mengetahui isi draf PKPU yang dibahas, termasuk pasal yang kini dipersoalkan.

“Dengan fakta tersebut, tidak benar tuduhan penyelundupan pasal dan manipulasi pasal. Tidak ada catatan keberatan terhadap pasal tersebut dari semua peserta RDP,” tegasnya.

BACA JUGA  Bobby: Sekalian Saja Permasalahkan Sarjananya Gibran

Hasyim juga menekankan bahwa seluruh penyelenggara pemilu, mulai dari KPU, Bawaslu hingga DKPP, terlibat aktif dalam pembahasan regulasi tersebut. Karena itu, menurutnya, keberadaan pasal tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dan bukan keputusan sepihak.

Dalam pernyataan yang kemudian menarik perhatian publik, Hasyim menyinggung narasi yang pernah disampaikan Arsul Sani dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu Presiden (PHPU).

Ia mengaku membayangkan pertanyaan yang diajukan Malaikat Munkar dan Nakir kepada Doli maupun Arsul mengenai keterlibatan mereka dalam pembahasan PKPU tersebut.

“Saya kira kita semua tahu Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Hakim MK Arsul Sani akan menjawab apa terhadap rangkaian pertanyaan itu,” sindir Hasyim.

Tak berhenti di situ, Hasyim kemudian mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang ciri-ciri kemunafikan sebagai penutup pernyataannya.

BACA JUGA  KPU Bantah Pasal Gibran Diselundupkan

“Karena itu, pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan,” ujarnya.

Pernyataan mantan Ketua KPU itu memperpanjang polemik yang berkembang seputar PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Hingga kini, perdebatan mengenai proses penyusunan regulasi tersebut masih menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai respons dari kalangan politik maupun hukum.

Sementara itu, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Arsul Sani telah dimintai tanggapan terkait pernyataan Hasyim, namun belum memberikan respons resmi. (Bowo/Mun)

TRENDING