POLITIK
Eks Komisi II DPR Mau Bongkar Misteri Pasal Gibran Banget
AKTUALITAS.ID – Aroma skandal di balik lolosnya Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 kembali menyengat. Anggota Komisi II DPR RI periode 2019-2024 bersiap “turun gunung” untuk membedah tuntas dugaan adanya pasal selundupan alias ‘Pasal Gibran Banget’ dalam Peraturan KPU (PKPU).
Langkah agresif ini dipicu oleh temuan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik keabsahan ijazah Gibran. Pasal siluman yang disorot adalah Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.
Anggota Komisi II DPR 2019-2024, Guspardi Gaus, membocorkan bahwa pertemuan khusus ini digagas langsung oleh Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II di era tersebut. Fokus utama mereka: menguliti rekaman dan dokumentasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diklaim menjadi celah masuknya pasal kontroversial itu.
“Dalam minggu-minggu ini kita akan kumpul, kita bedah. Itu gampang, setiap RDP kan ada dokumentasinya,” tegas Guspardi, Selasa (13/10/2026).
Guspardi membeberkan dua skenario licik bagaimana pasal itu bisa lolos tanpa terendus. Pertama, pasal tersebut sengaja tidak dimasukkan dalam draf pembahasan resmi antara KPU dan DPR. Kedua, pasal itu diselipkan dalam dokumen, namun sengaja “dibisukan” atau tidak dibahas sama sekali secara lisan.
“Bisa masuk bagian pembahasan, tetapi tidak dibunyikan. Tahu-tahu sudah jadi bagian akumulasi pembicaraan. Kalau dikonsultasikan saat itu, wartawan pasti kaget, saya juga pasti ribut. Kenapa ada yang berbeda? Ada apa ini?” cecar politikus PAN tersebut.
Dugaan kuat bahwa pasal ini adalah barang selundupan juga diperkuat dengan absennya uji publik. Padahal, setiap pembentukan PKPU wajib melibatkan masukan masyarakat. “Uji publik soal pasal itu tidak pernah dilakukan,” imbuhnya.
Manuver DPR ini sekaligus menjadi pukulan balik bagi eks Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, yang sebelumnya menuding DPR ikut mengetahui dan menyetujui draf PKPU tersebut. Hasyim sempat melempar bola panas, meminta Komisi II ikut bertanggung jawab.
Guspardi menolak mentah-mentah klaim tersebut. Menurutnya, DPR hanya bertanggung jawab atas pasal yang benar-benar didiskusikan dan disepakati bersama.
“Kalau ternyata itu pasal selundupan, DPR tak perlu tanggung jawab. Baru menjadi tanggung jawab bersama jika dibahas dan disepakati. Ahmad Doli Kurnia selaku pimpinan rapat pun sudah menegaskan pasal itu tidak pernah dibahas,” tegas Guspardi.
Istilah ‘Pasal Gibran Banget’ sendiri pertama kali dilontarkan oleh Bambang Widjojanto, kuasa hukum pemohon dalam sidang gugatan ijazah Gibran di MK.
Meski MK menolak gugatan tersebut dengan alasan ketiadaan kedudukan hukum (legal standing), sidang tersebut mengungkap fakta mengejutkan: MK tidak menemukan dokumen kelulusan setara SMA milik Gibran, melainkan hanya dokumen penyetaraan yang didasarkan pada sertifikat kehadiran (certificate of attendance), bukan ijazah resmi. (Bowo/Mun)
-
Berita14/10/2026 21:00 WIBKementerian PKP dan Bappenas Sinkronkan Target Perumahan 2025–2029
-
NUSANTARA15/10/2026 07:30 WIBKabut Asap Makin Parah! Sekolah di Balikpapan Ditutup 3 Hari
-
EKBIS15/10/2026 10:30 WIBRupiah Makin Loyo, Dolar AS Dekati Rp18.000
-
NASIONAL15/10/2026 10:00 WIB“Bercerai Kawin Lagi!” Candaan Gubernur Kalteng Soal Karhutla Bikin DPR Murka
-
EKBIS15/10/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Anjlok ke 5.917
-
NASIONAL15/10/2026 07:00 WIBSahroni Minta MUI Tak Ikut Campur Konser Andrea Bocelli di Borobudur
-
NUSANTARA14/10/2026 22:00 WIBKapuas Perpanjang Status Karhutla Dua Pekan
-
NASIONAL15/10/2026 06:00 WIBKarhutla Makin Darurat, PKB Desak Status Bencana Nasional

















