Connect with us

RIAU

Gugatan Penertiban Kawasan Hutan Riau Dimenangkan JPN Kejagung

Aktualitas.id -

Arsip foto - Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung mengikuti sidang gugatan tata usaha negara (TUN) di Pengadilan TUN Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (2/12/2025). Humas-Kejaksaan Agung RI.

AKTUALITAS.ID – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden RI Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

Tim jaksa pengacara negara Kejaksaan Agung berhasil memenangkan gugatan tata usaha negara terkait penertiban kawasan hutan di Provinsi Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, mengatakan bahwa gugatan tersebut diajukan Laurenz Henry Hamonangan Sianipar dan kawan-kawan.

“Gugatan yang diajukan pada 30 September 2025 ini mempersoalkan tindakan administrasi pemerintah oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH),” katanya di Jakarta, Kamis (1/1/2026).

Anang mengungkapkan objek gugatan tersebut adalah pemasangan plang penertiban di atas lahan perkebunan kelapa sawit seluas 508,8 hektare. Lahan tersebut berlokasi di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta dalam pertimbangannya, kata Anang, menyatakan bahwa tindakan Satgas PKH melakukan pemasangan plang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

“Tindakan tersebut dinilai sah dari tiga aspek utama: kewenangan, prosedur, dan substansi,” ujarnya.

Maka dari itu, majelis hakim dalam amar putusannya pada Selasa (13/1), menyatakan menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Anang mengatakan bahwa kemenangan ini mempertegas legalitas langkah pemerintah melalui Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan demi kepentingan negara dan kepatuhan hukum di sektor agraria dan kehutanan.

(Bambang Irawan/goeh)

TRENDING