RIAU
Tegas, Kapolda Riau Umumkan 15 Tersangka Kasus Perburuan Gajah Sumatera, Begini Respon Menhut
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Daerah Riau melalui Satgas Terpadu berhasil mengungkap kasus perburuan gajah sumatera yang dinilai meresahkan masyarakat dan pegiat konservasi.
Dalam operasi yang dilakukan secara intensif selama beberapa pekan terakhir, aparat penegak hukum menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dalam Konferensi Pers, Selasa (3/3/2026).
Dalam pernyataannya, Kapolda menjelaskan para tersangka diduga terlibat dalam jaringan perburuan dan perdagangan gading (bagian tubuh gajah yang dilindungi).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait ditemukannya bangkai gajah sumatera dengan kondisi mengenaskan di kawasan konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan, Riau, baru-baru ini.
Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Ditkrimmum serta BBKSDA, kemudian melakukan penyelidikan mendalam, termasuk patroli di sejumlah titik rawan dan pengumpulan keterangan saksi.
Dari upaya yang dilakukan secara konsisten, aparat berhasil mengidentifikasi orang-orang yang diduga memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pemburu, pengangkut, hingga pihak yang berperan dalam pemasaran hasil kejahatan tersebut. Sebanyak 15 orang ditangkap di berbagai daerah Riau, Sumatera Barat hingga Solo.
Kapolda Riau menegaskan para tersangka dijerat dengan undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang berat. Ia juga menyebutkan bahwa pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi, khususnya gajah Sumatra yang populasinya terus terancam.
Apresiasi atas langkah tegas tersebut juga datang dari Raja Juli Antoni selalu Menteri Kehutanan Republik Indonesia.
Raja Juli Antoni menyampaikan penghargaan kepada jajaran Polda Riau dan tim gabungannya atas komitmen dan kerja kerasnya dalam menjaga kelestarian satwa liar.
Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci dalam memutus rantai perburuan ilegal dan menyelamatkan terhadap satwa yang dilindungi.
Ia menegaskan pemerintah akan terus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya perlindungan satwa dilindungi.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran publik bahwa kejahatan terhadap satwa bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan hidup.
Dengan penetapan 15 tersangka, Polda Riau memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas. Penindakan ini sekaligus menjadi pesan bahwa negara hadir dalam melindungi warisan alam Indonesia dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.
(Bambang Irawan)
-
EKBIS31/08/2026 11:30 WIBDaftar Harga BBM Swasta vs Pertamina per 31 Agustus 2026
-
NUSANTARA31/08/2026 11:45 WIBSinabung Erupsi, Abu Hitam Membumbung 3,5 Kilometer
-
NUSANTARA31/08/2026 16:00 WIBPengamat SDI: Janji 15 Desember Jadi Pesan Tegas Dasco kepada Pendemo
-
RIAU31/08/2026 11:15 WIBTurnamen Menembak Bengkalis Berakhir Damai & Sportif
-
EKBIS31/08/2026 09:30 WIBIHSG Zona Merah Awal Pekan
-
NASIONAL31/08/2026 11:00 WIBKBPP Polri Tantang DPR Buktikan Janji UU Perampasan Aset
-
EKBIS31/08/2026 10:30 WIBRupiah Melemah 0,23%
-
NASIONAL31/08/2026 10:00 WIBGus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026-2031

















