Connect with us

POLITIK

Jokowi Resmi Teken UU Kementerian Baru untuk Memperkuat Kabinet Prabowo

Published

on

AKTUALITAS.ID – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Kementerian Negara yang memberikan lampu hijau untuk penambahan menteri di kabinet Presiden terpilih Prabowo Subianto. Penandatanganan ini dilakukan pada 15 Oktober 2024, setelah sebelumnya disepakati antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Regulasi ini dikenal sebagai Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Salah satu perubahan signifikan dalam undang-undang ini terdapat pada pasal 15, yang mengatur kewenangan presiden untuk menentukan jumlah kementerian tanpa batasan yang sebelumnya berlaku. Pasal tersebut menyatakan, “Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden.”

Sebelumnya, undang-undang lama membatasi jumlah kementerian yang dapat dibentuk oleh presiden menjadi maksimum 34. Dengan adanya undang-undang baru ini, Prabowo Subianto memiliki fleksibilitas lebih dalam menyusun kabinetnya.

Undang-undang tersebut juga mencakup perubahan lain, termasuk penambahan pasal 6A dan 9A, serta penghapusan pasal 10. Terdapat pula ketentuan baru yang mewajibkan DPR untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang ini paling lambat dua tahun setelah diundangkan.

Presiden terpilih Prabowo telah memanggil 108 calon menteri, wakil menteri, dan kepala negara, di mana 49 di antaranya diidentifikasi sebagai calon menteri. Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Jokowi, dijadwalkan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang, menandai berakhirnya masa pemerintahan Jokowi yang berlangsung selama dua periode. (Damar Ramadhan)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending