POLITIK
Waketum PKB: Kenaikan PPN 12 Persen Jangan Dijadikan Alat Serang Prabowo

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, M Hanif Dhakiri, menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025, seharusnya tidak dijadikan senjata untuk menyerang Presiden Prabowo Subianto. Hanif menegaskan bahwa kenaikan ini bukan merupakan inisiatif Prabowo, melainkan merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021 oleh pemerintahan dan DPR periode 2019-2024.
“Jangan ada yang memanfaatkan isu PPN 12 persen ini sebagai alat menyerang Presiden Prabowo,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Hanif menambahkan bahwa Presiden Prabowo telah mengambil langkah untuk membatasi kenaikan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang-barang mewah saja, berharap agar kebijakan baru ini tidak memberatkan kebutuhan pokok masyarakat. “Presiden Prabowo menunjukkan kepedulian yang nyata terhadap rakyat dengan memastikan kebijakan ini tidak menekan daya beli masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah,” tegasnya.
Mantan Menteri Ketenagakerjaan tersebut juga meminta semua pihak yang sebelumnya menyetujui UU HPP untuk melakukan sosialisasi yang baik dan akurat kepada masyarakat. Ia menyoroti bahwa partai-partai di DPR, termasuk PDIP, perlu konsisten dalam memberikan penjelasan terkait hal ini.
“Faktanya, Presiden Prabowo berada dalam posisi harus melaksanakan undang-undang yang diwarisi dari pemerintahan sebelumnya,” tambahnya.
Hanif juga memberikan catatan kepada Kementerian Keuangan agar berhati-hati dalam merumuskan kategori barang-barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen, untuk memastikan bahwa definisi barang mewah dibuat dengan tepat dan tidak membebani masyarakat menengah ke bawah.
“Daya beli masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kebijakan ini. Itu juga yang saya yakin jadi perhatian presiden,” ungkap Hanif.
Ia mendorong Kementerian Keuangan untuk lebih inovatif dalam mencari sumber penerimaan negara lainnya tanpa membebani masyarakat, dengan memperluas basis pajak, meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak, dan mengoptimalkan digitalisasi perpajakan.
“Yang terpenting saat ini adalah kerja sama semua pihak untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, adil, dan sesuai dengan tujuannya, yaitu mendukung pembangunan tanpa membebani masyarakat kecil,” pungkas Hanif.
Sebagai informasi tambahan, kenaikan PPN ini diatur secara bertahap, di mana tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan kemudian akan naik lagi menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. (Enal Kaisar)
-
NASIONAL13/03/2025
Kontroversi Amplop Cokelat di Rapat Pertamina: Anggota DPR Tegaskan Itu Hanya SPPD
-
EKBIS12/03/2025
Hadapi Krisis Pangan Global, Pemerintah Pastikan Produksi Beras Nasional Surplus
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO:Â Komisi V Setujui Anggaran Tambahan Kemendes dari Hibah Luar Negeri
-
RAGAM12/03/2025
Raffi Ahmad Prihatin dengan Kondisi Wendy Cagur
-
JABODETABEK12/03/2025
Empat Anggota Polda Metro Jaya Dipecat, Kapolda Tegaskan Penegakan Disiplin
-
JABODETABEK12/03/2025
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Jumlah Penerima KJP Plus Jadi 705.000 Siswa
-
OASE13/03/2025
Rahasia Asmaul Husna: Keistimewaan Nama-Nama Allah yang Membawa Berkah
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Raker Komisi VIII – Menag Bahas Penyelenggaraan Haji Tahun 1446H/2025M