POLITIK
Waketum PKB: Kenaikan PPN 12 Persen Jangan Dijadikan Alat Serang Prabowo
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, M Hanif Dhakiri, menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025, seharusnya tidak dijadikan senjata untuk menyerang Presiden Prabowo Subianto. Hanif menegaskan bahwa kenaikan ini bukan merupakan inisiatif Prabowo, melainkan merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021 oleh pemerintahan dan DPR periode 2019-2024.
“Jangan ada yang memanfaatkan isu PPN 12 persen ini sebagai alat menyerang Presiden Prabowo,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Hanif menambahkan bahwa Presiden Prabowo telah mengambil langkah untuk membatasi kenaikan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang-barang mewah saja, berharap agar kebijakan baru ini tidak memberatkan kebutuhan pokok masyarakat. “Presiden Prabowo menunjukkan kepedulian yang nyata terhadap rakyat dengan memastikan kebijakan ini tidak menekan daya beli masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah,” tegasnya.
Mantan Menteri Ketenagakerjaan tersebut juga meminta semua pihak yang sebelumnya menyetujui UU HPP untuk melakukan sosialisasi yang baik dan akurat kepada masyarakat. Ia menyoroti bahwa partai-partai di DPR, termasuk PDIP, perlu konsisten dalam memberikan penjelasan terkait hal ini.
“Faktanya, Presiden Prabowo berada dalam posisi harus melaksanakan undang-undang yang diwarisi dari pemerintahan sebelumnya,” tambahnya.
Hanif juga memberikan catatan kepada Kementerian Keuangan agar berhati-hati dalam merumuskan kategori barang-barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen, untuk memastikan bahwa definisi barang mewah dibuat dengan tepat dan tidak membebani masyarakat menengah ke bawah.
“Daya beli masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kebijakan ini. Itu juga yang saya yakin jadi perhatian presiden,” ungkap Hanif.
Ia mendorong Kementerian Keuangan untuk lebih inovatif dalam mencari sumber penerimaan negara lainnya tanpa membebani masyarakat, dengan memperluas basis pajak, meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak, dan mengoptimalkan digitalisasi perpajakan.
“Yang terpenting saat ini adalah kerja sama semua pihak untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, adil, dan sesuai dengan tujuannya, yaitu mendukung pembangunan tanpa membebani masyarakat kecil,” pungkas Hanif.
Sebagai informasi tambahan, kenaikan PPN ini diatur secara bertahap, di mana tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan kemudian akan naik lagi menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. (Enal Kaisar)
-
POLITIK08/10/2026 09:00 WIBKPU Angkat Bicara soal Syarat Pendidikan Gibran
-
POLITIK08/10/2026 09:15 WIBWawan Leak Desak Wapres Gibran Ditangkap dan Diadili
-
PAPUA TENGAH08/10/2026 06:00 WIBLolos Diskualifikasi Tapi Cacat Bukti, KPU Siapkan Aturan Baru
-
JABODETABEK08/10/2026 06:30 WIBAwas SIM Mati! Buruan Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
-
NUSANTARA07/10/2026 23:00 WIBBMKG: Ombak Raksasa Mengancam Sejumlah Perairan
-
NASIONAL08/10/2026 10:00 WIBDPR Ketok Biaya Haji 2027 Resmi Dipatok Rp98,4 Juta
-
NUSANTARA08/10/2026 14:30 WIBBMKG: Hujan Sangat Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
-
OASE08/10/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Ungkap Sisi Lain Emas yang Jarang Disadari
















