NUSANTARA
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Tahun 2025: Mudah dan Praktis Meski Libur
AKTUALITAS.ID – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya berakhir pada 1 Januari 2025 tidak perlu khawatir menghadapi kesulitan dalam perpanjangan.
Meskipun layanan Satpas dan SIM lainnya tutup selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemilik SIM tetap memiliki kesempatan untuk memperpanjang SIM mereka pada 2 dan 3 Januari 2025.
Menurut keterangan dari TMC Polda Metro di akun X, layanan Satpas, SIM keliling (Simling), dan gerai SIM akan tutup pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024, dan 1 Januari 2025 dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 27 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Kebijakan dispensasi perpanjangan SIM ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pemilik SIM yang masa berlaku mereka habis saat layanan ditutup.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022, berikut adalah rincian biaya yang perlu dibayarkan untuk perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM BI: Rp 80.000
- SIM CI: Rp 75.000
- SIM DI: Rp 30.000
- SIM BII: Rp 80.000
- SIM CII: Rp 75.000
- SIM A Umum: Rp 80.000
- SIM B Umum: Rp 80.000
- SIM BII Umum: Rp 80.000
Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang diperlukan sebagai syarat perpanjangan SIM.
Dokumen yang Diperlukan untuk Perpanjangan SIM
Pemilik SIM perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting untuk melakukan perpanjangan, di antaranya:
- KTP asli dan dua lembar fotokopi.
- SIM asli yang akan diperpanjang beserta dua lembar fotokopi.
- Surat keterangan sehat (dapat diperoleh di lokasi perpanjangan SIM).
- Sertifikat kelulusan tes psikologi, yang dapat diikuti secara online melalui situs atau aplikasi resmi.
- Formulir permohonan perpanjangan SIM yang telah diisi.
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif.
Prosedur Perpanjangan SIM di Satpas
Untuk memperpanjang SIM di Satpas, berikut adalah prosedur yang perlu dilakukan:
- Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat.
- Persiapkan semua dokumen yang diperlukan.
- Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis SIM.
- Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto.
- Tunggu hingga SIM selesai dicetak. Apabila blanko SIM kosong, petugas akan memberi tahu jadwal pengambilan SIM.
Selain itu, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tersedia di Play Store atau melalui laman resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.
Dengan adanya kelonggaran dan prosedur yang mudah, pemilik SIM diharapkan dapat melakukan perpanjangan tanpa kesulitan meskipun dalam periode liburan. (Damar Ramadhan)
-
RAGAM13/05/2026 13:30 WIBHantavirus Bisa Bikin Gagal Napas Akut
-
FOTO13/05/2026 17:55 WIBFOTO: Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Hasil Uang Rampasan Rp10,2 Triliun ke Negara
-
POLITIK13/05/2026 14:00 WIBDPR Buka Opsi Partai Melebur Demi Lolos Parlemen
-
POLITIK13/05/2026 13:00 WIBRevisi UU Pemilu Diperingatkan Jangan Jadi Alat Konsolidasi Kekuasaan
-
NASIONAL13/05/2026 15:45 WIBKPU RI Gandeng KPP DEM untuk Tingkatkan Literasi Kepemiluan dan Demokrasi
-
POLITIK13/05/2026 10:00 WIBPuan: RUU Pemilu Masih Cari Titik Temu
-
JABODETABEK13/05/2026 12:30 WIBParkir Ilegal Blok M Diduga Raup Rp100 Juta Sehari
-
DUNIA13/05/2026 12:00 WIBUEA Nekat Hantam Kilang Iran

















