Connect with us

POLITIK

Komisi II DPR: MK Jadi Faktor Utama Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Aktualitas.id -

Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang seharusnya berlangsung pada Februari mendatang terpaksa diundur hingga 13 Maret 2025.

Keputusan ini diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, yang menyatakan bahwa penundaan ini disebabkan oleh adanya perselisihan hasil Pilkada yang masih harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih direncanakan berlangsung pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan Bupati dan Wali Kota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Namun, karena proses penyelesaian sengketa di MK yang belum tuntas, pelantikan tersebut harus dilakukan secara serentak dan diundur hingga Maret.

“Betul (pelantikan mundur) karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan Pemilu itu pada 13 Maret 2025,” ungkap Rifqinizamy kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa MK akan mengeluarkan surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh kepala daerah terpilih setelah proses perselisihan hasil pemilu (PHPU) selesai.

Politikus dari Partai NasDem ini menjelaskan bahwa baik kepala daerah yang tidak terlibat dalam sengketa maupun yang sedang berproses di MK harus dilantik secara bersamaan.

“Karena itu, pelantikan harus menunggu sampai proses di MK selesai. Itulah prinsip dasar Pilkada serentak,” tegasnya, Kamis (2/1/2025).

Dengan ditundanya pelantikan ini, para kepala daerah terpilih diharapkan dapat tetap bersabar sambil menunggu keputusan dari MK.

Pelantikan yang terjadwal pada 13 Maret 2025 ini akan menjadi momen penting bagi para pemimpin baru untuk mulai menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dalam memimpin daerah masing-masing. (Yan Kusuma)

TRENDING