NASIONAL
KPK: Penuntutan dan Peradilan Jadi Syarat Utama Ekstradisi Tannos
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pemerintah Singapura mengajukan syarat terkait kepastian hukum bagi Paulus Tannos, buronan kasus korupsi e-KTP, sebelum proses ekstradisi dapat dilakukan.
“Ada permintaan, salah satunya pernyataan dari Indonesia, dalam hal ini saudara PT bila nanti diekstradisi, bisa dan akan dilakukan penuntutan, itu salah satunya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (15/2/2025).
Tessa menjelaskan bahwa perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan Singapura menjadi salah satu kendala dalam proses ekstradisi ini. Oleh karena itu, KPK bersama instansi terkait sedang berupaya melengkapi persyaratan ekstradisi yang diminta oleh Singapura.
“Diperlukan adanya kerja sama, antarlembaga, antarinstansi, baik KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, maupun Kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas yang cenderung tidak ada dasar hukumnya di Indonesia, kita mencari kesamaannya di situ,” ujarnya.
Pemerintah Indonesia berencana mengirimkan berkas-berkas ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura pada pekan depan.
Paulus Tannos telah menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021 dan berhasil ditangkap di Singapura oleh CPIB. Saat ini, proses ekstradisi Tannos sedang berlangsung.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa Indonesia memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi berkas ekstradisi, atau paling lambat pada 3 Maret 2025. Namun, ia memastikan bahwa Indonesia tidak akan menunggu hingga tanggal tersebut.
Setelah dokumen lengkap, pengajuan ekstradisi akan diproses di Pengadilan Singapura. Supratman juga menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak dapat ikut campur dalam proses persidangan di Singapura.
Meskipun demikian, ia tetap optimis bahwa proses permohonan ekstradisi Tannos akan berjalan lancar.
“Kami juga telah membentuk tim kerja antara Kemenkum, KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu,” ujarnya. (Mun/Yan Kusuma)
-
RIAU08/07/2026 13:45 WIBKapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Riau
-
NASIONAL08/07/2026 06:00 WIBMuzani: Presiden Berhak Tunjuk Siapa Saja Wakili Negara
-
NUSANTARA08/07/2026 08:30 WIBHeboh ASN Pandeglang Diduga LGBT
-
NASIONAL08/07/2026 13:30 WIBAnak Menkeu Bantah Tudingan Bermain Judi Lewat Polymarket
-
NASIONAL08/07/2026 12:00 WIBRieke Minta KY dan MA Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Penanganan PK Nikita Mirzani
-
FOTO08/07/2026 22:00 WIBFOTO: Presiden Prabowo dan PM India Modi Kunjungi Candi Prambanan
-
DUNIA08/07/2026 08:00 WIBBom Guncang Damaskus Saat Macron Berkunjung
-
NASIONAL08/07/2026 14:00 WIBKPK Telusuri Dugaan Asal Dana Amplop untuk Raja Juli

















