NASIONAL
PN Jaksel Agendakan Sidang Praperadilan Hasto pada 3 Maret 2025
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali akan menggelar sidang praperadilan terkait status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Senin, 3 Maret 2025 mendatang.
“Sidang pertama untuk agenda pemanggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (17/2/2025).
Djuyamto menjelaskan bahwa pada Senin (17/2) telah masuk dua permohonan praperadilan atas nama Hasto Kristiyanto dengan termohon KPK RI ke Kepaniteraan Pidana PN Jaksel. Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Permohonan pertama terkait dengan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara negara. Permohonan ini akan diuji oleh hakim tunggal Afrizal Hady.
Permohonan kedua terkait dengan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12//2024 dalam dugaan tindak pidana penghalangan penyidikan (obstruction of justice). Permohonan ini akan diuji oleh hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Kamis (13/2/2025) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto. Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih. Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice. (Mun/Ari Wibowo)
-
JABODETABEK31/01/2026 05:30 WIBBMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Sabtu 31 Januari
-
JABODETABEK31/01/2026 07:30 WIBDaftar 29 RT yang Masih Terendam di Jakarta per 31 Januari 2026
-
POLITIK31/01/2026 07:00 WIBJokowi: Prabowo-Gibran Akan Terus Mendukung Dua Periode
-
DUNIA31/01/2026 08:00 WIBAncam Gempur Habis-habisan, Trump Beri 2 Ultimatum Keras ke Iran
-
POLITIK31/01/2026 14:47 WIBPartai Gema Bangsa: Ambang Batas Tinggi Hilangkan Keterwakilan Suara Pemilih
-
NUSANTARA31/01/2026 06:30 WIBPolres Boyolali Tangkap Perampok Sadis yang Tewaskan Bocah 6 Tahun dalam Kurang dari 24 Jam
-
OASE31/01/2026 05:00 WIBBagaimana Manusia Diciptakan? Simak Tafsir Lengkap Surat Al Insan Ayat 1-4
-
EKBIS31/01/2026 10:30 WIBPertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Ini Daftar Harga Terbaru

















