NASIONAL
Revisi UU TNI: Jenderal Bintang 4 Bisa ‘Lanjut Dinas’ Jika Dibutuhkan
AKTUALITAS.ID – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali menjadi sorotan dengan dibahasnya kemungkinan perpanjangan masa dinas untuk perwira jenderal bintang 4. Dalam rapat yang digelar di Hotel Fairmont Jakarta pada Sabtu (15/3/2025), anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa salah satu topik yang dibahas adalah masa dinas jenderal bintang 4 yang kini ditetapkan hingga usia 63 tahun.
Menurut Hasanuddin, dalam revisi ini, ada peluang bagi Presiden untuk memperpanjang masa dinas jenderal bintang 4 jika diperlukan, dengan durasi perpanjangan satu tahun per periode, yang bisa berlangsung hingga usia 65 tahun. Namun, dia menegaskan bahwa perpanjangan tersebut hanya berlaku dalam keadaan mendesak, misalnya menghadapi pemilu atau situasi yang membutuhkan kehadiran jenderal tertentu.
“Normalnya 63 tahun, namun jika ada urgensi, seperti menjelang pemilu, perpanjangan masa dinas bisa diberlakukan satu tahun lagi, tapi tidak lebih dari itu,” jelasnya.
Selain itu, Hasanuddin juga memastikan bahwa perubahan ini hanya akan berlaku untuk perwira dengan pangkat bintang 4, sedangkan aturan untuk bintang 1, 2, dan 3 akan tetap berjalan sesuai regulasi yang ada.
Dalam pembahasan revisi UU TNI tersebut, Hasanuddin menyebutkan sejauh ini sekitar 40 persen dari total 92 daftar inventaris masalah (DIM) telah selesai dibahas. Pembahasan ini mencakup sejumlah hal, termasuk penentuan masa pensiun yang akan dilakukan secara bertahap, memastikan hak pensiun para anggota TNI dapat dipenuhi tanpa hambatan.
Rapat ini juga membahas penyesuaian pensiun untuk bintara dan tamtama, dengan rencana agar mereka yang memasuki masa pensiun segera menerima haknya tanpa penundaan.
Hasanuddin menambahkan bahwa revisi ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam penentuan masa dinas dan pensiun anggota TNI, terutama di level tinggi, guna memastikan TNI tetap siap menghadapi tantangan nasional yang memerlukan keterlibatan personel berpengalaman. (Mun/ Ari Wibowo)
-
NASIONAL02/08/2026 19:00 WIBKepala BGN Ancam Mutasi Pegawai yang Tak Disiplin
-
JABODETABEK02/08/2026 20:00 WIBPelaku Begal yang Lolos dari Amuk Massa Akhirnya Dibekuk
-
NUSANTARA02/08/2026 22:00 WIBMahasiswi Undana Depresi Usai Sidang Batal 12 Kali
-
DUNIA02/08/2026 18:00 WIB3 Pilot Lenyap Tanpa Jejak Usai Hancurkan Pangkalan AS di Qatar
-
RAGAM02/08/2026 23:00 WIBCatat! Long Weekend Agustus 2026 Resmi Menanti
-
POLITIK03/08/2026 06:00 WIBJokowi: Target PSI Jauh Lebih Besar dari Kursi DPR
-
JABODETABEK03/08/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Senin 3 Agustus 2026 Resmi Dibuka
-
JABODETABEK03/08/2026 08:15 WIBBlackout Massal Hantam Jaksel, Jakbar hingga Tangerang

















