NASIONAL
Berkat RUU KUHAP, Laporan Polisi Dapat Dilakukan Melalui Media Elektronik

AKTUALITAS.ID – Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, polisi akan diberi kewenangan untuk memproses laporan tindak pidana melalui media telekomunikasi atau elektronik, termasuk media sosial. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, yang menilai bahwa perubahan ini sangat relevan dengan perkembangan teknologi di era digital saat ini.
Sahroni menjelaskan bahwa ketentuan baru dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, memungkinkan polisi untuk menerima laporan tentang tindak pidana, baik secara tertulis maupun melalui media elektronik. Sebelumnya, laporan hanya bisa diterima secara langsung atau tertulis di kantor polisi.
“Ini sangat penting karena banyak kasus pidana yang terungkap melalui media sosial. Dengan adanya perubahan ini, polisi bisa langsung menindaklanjuti laporan yang masuk lewat platform online, yang tentunya akan mempercepat proses penanganan kasus,” ungkap Sahroni dalam keterangan tertulis, Senin (24/3/2025).
Selain mempercepat respons terhadap laporan, Sahroni juga menyatakan bahwa kemudahan pelaporan lewat media sosial ini akan mengurangi potensi pungutan liar (pungli), sehingga masyarakat bisa melapor dengan lebih mudah dan aman.
Saat ini, RUU KUHAP sedang dibahas oleh Komisi III DPR, dengan harapan dapat segera disahkan. Perubahan dalam RUU ini dianggap sebagai langkah maju dalam penyesuaian hukum terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat akan sistem pelaporan yang lebih modern dan efisien. (Mun/Ari Wibowo)
-
OLAHRAGA17/06/2025 21:00 WIB
PON Bela Diri 2025 Digelar di Kudus, KONI Gandeng Djarum Foundation
-
POLITIK17/06/2025 22:30 WIB
DKPP Pecat Komisioner KPU Madiun, Terbukti Rangkap Jabatan Pengurus Partai
-
JABODETABEK18/06/2025 09:45 WIB
Proposal Perdamaian Ditolak Meski Utang Sudah Dilunasi, Diduga Ada Konflik Kepentingan Kreditor Afiliasi
-
DUNIA17/06/2025 22:00 WIB
21 Negara Islam Serukan Gencatan Senjata dan Kecam Agresi Israel ke Iran
-
FOTO17/06/2025 22:15 WIB
FOTO: Diskusi KWP Bersama DPR Bahas RUU Penyiaran
-
DUNIA18/06/2025 10:15 WIB
Langit Teheran Membara: Israel Kembali Gempur Iran dengan 60 Pesawat Tempur
-
JABODETABEK18/06/2025 05:30 WIB
Waspada Cuaca Ekstrem! Petir dan Hujan Guyur Jabodetabek Rabu 18 Juni 2025
-
RAGAM18/06/2025 01:00 WIB
Arbani Yasiz dan Raissa Ramadhani Resmi Bertunangan, Momen Manis Diunggah di Instagram